BICARA ZONASI. Muh. Zen (kedua kanan) saat menjadi pembicara dalam acara Prime Topic di Hotel Noormans Kota Semarang, Senin (24/6/2019), dengan tema ‘Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan’. (foto setyo herlambang)
SEMARANG – Persoalan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi topik hangat dalam acara ‘Dialog bersama Parlemen Jateng’ dengan tema ‘Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan’ di Hotel Noormans, Kota Semarang, Senin (24/6/2019). Dalam dialog itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen mengatakan kondisi pelaksanaan sistem zonasi saat ini cukup menemui kendala karena masih lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.
Sistem zonasi yang tertuang dalam peraturan gubernur itu masih belum dipahami oleh orangtua siswa. Untuk itu, pemerintah melalui dinas pendidikan kini masih memantau jalannya sistem zonasi tersebut agar nantinya dapat dilaksanakan evaluasi, termasuk permasalahan secara fakta yang terjadi dalam masyarakat.

Ia melanjutkan Dinas Pendidikan dan DPRD Jateng khususnya Komisi E melakukan pengawalan mendalam terkait proses dan hasil yang didapat dalam sistem zonasi pendidikan tersebut. Ia juga menyarankan bahwa pemerataan azas pendidikan dirasa penting untuk perkembangan sekolah itu sendiri seperti kondisi dan proses kegiatan belajar mengajar, perbedaan tenaga pendidikan, dan sarana/ prasarana atau fasilitas yang dimiliki sekolah.
“Saya tidak ingin hanya sekolah-sekolah saja, namun kualitas harus ada dengan adanya peraturan sistem zonasi itu,” kata Politikus PKB itu.

Pembicara lainnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng Sulistyo menjelaskan maksud dan tujuan zonasi adalah pendidikan yang tidak terpusat hanya pada sekolah-sekolah tertentu saja karena secara fakta bibit peserta didik yang baik rata-rata berada pada sekolah-sekolah favorit. Harapannya, semua sekolah menjadi sekolah favorit yang akan ditindaklanjuti dengan pemerataan zonasi pendidikan dengan memperhatikan lingkungan sekitar.
“Saat ini mengacu dalam Permendikbud 51 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur. Dalam sistem zonasi itu tidak hanya terpaku dalam zonasi saja tapi ada persentase lain untuk memudahkan. Misalnya, dalam pembagian persentase dimana 15 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk perpindahan orangtua dan 80 persen untuk zonasi. Dalam hal prestasi, tidak harus prestasi UN (ujian nasional) tapi non akademik juga berlaku dan dihargai,” jelas Sulis.

Sementara, Prof. Rustono selaku Ketua Dewan Pendidikan Jateng mengatakan siswa atau calon siswa yang terdekat dengan sekolah wajib diterima dengan kondisi keadaannya. Jika sudah cukup dengan kuota, tinggal bagaimana sisa persentasenya, baik dalam prestasi dan perpindahan ortu, jalur zonasi minimal, prestasi, dan perpindahan ortu dapat dimaksimalkan.
“Sistem zonasi itu kadang dipahami setengah saja. Padahal, dalam permendikbud, penerimaan peserta didik baru atas dasar prestasi dan perpindahan orangtua juga dapat dilakukan. Dari permendikbud diturunkan ke pergub. Dalam persentase pindahan ortu, diizinkan dengan surat domisili tapi di Jateng prioritas KK (kepala keluarga) sudah cukup,” papar Rustono. (tyas/ariel)
Selain sistem jonasi, mohon di tinjau biaya biaya yang sering tibul takterduga di Sekolah sekolah untuk dapat jadi bahan evaluasi,