RAPAT BERSAMA. Komisi C DPRD Jateng menggelar rapat bersama dengan pengelola Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Potroyudan, Jepara, milik Pemprov Jateng, Jumat (28/6/2019).(Foto: Sunu AP)
JEPARA – Sekretaris Komisi C DPRD Jateng Tety Indarti mengaku bahagia melihat penampilan Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Potroyudan, Jepara.

Setelah dibebaskan dari kewajiban menyetor pendapatan asli daerah, PPSLU Jepara mampu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap para penerima manfaat, yang jumlahnya mencapai 92 lansia terlantar.
“Dalam sejarah DPRD Jateng, baru tahun ini Komisi C membebaskan seluruh panti sosial dari kewajiban mengumpulkan PAD. Hal itu supaya mereka fokus pada pelayanan,” tutur politikus Partai Demokrat itu saat memimpin komisi memonitor kinerja PPSLU Jepara, Jumat (28/6/2019).
Lebih lanjut Tety juga mengapresiasi PPSLU Jepara terkait seluruh bantuan sarana dan prasarana yang diberikan Pemprov Jateng melalui Dinas Sosial sudah diterima dengan baik dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Di antaranya fasilitas kamar mandi untuk para penerima manfaat, ruang isolasi, hingga ruang belajar.
Senada, anggota Komisi C Muhammad Rodhi menambahkan, pihaknya sengaja berkunjung untuk melihat secara langsung dampak pemberian sejumlah sarana dan prasarana itu.
“Ternyata bagus, kuantitas dan kualitas layanan pun semakin baik dan meningkat,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Rodhi mengingatkan, jangan sampai setelah PAD di-off-kan justru tidak ada dampak positif, karena Komisi C bisa mencabut kembali kebijakannya tersebut di tahun depan.
Sebelumnya, Kepala PPSLU Potroyudan Nur Chibtiyah melaporkan tentang penerimaan bantuan sarana dan prasarana serta kinerj pelayanan kepada para penerima manfaat.
“Terima kasih atas penilaian positif dari Komisi C, insya Allah perbaikan pelayanan berkelanjutan menjadi prioritas kami,” janjinya.(sunu/priyanto)