SOAL PAJAK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran UPPD Kota Tegal, Senin (19/12/2022), membahas persoalan pajak daerah. (foto ariel noviandri)
TEGAL – Hingga kini, masih tingginya angka piutang pajak kendaraan bermotor menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Seperti di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Tegal, angka piutang PKB yang terbayar per 30 November 2022 mencatat Rp 5,24 miliar dari 12.612 obyek pajak.
Angka yang terbayar itu dari total Rp 24,62 miliar dengan jumlah total 49.716 obyek pajak. Data itu dipaparkan Kepala UPPD Kota Tegal Sugeng Priyatno kepada Komisi C DPRD Provinsi Jateng di ruang rapat, Senin (19/12/2022), dalam rangka monitoring pengelolaan UPPD Bapenda Provinsi Jateg.

Melihat angka itu, Ketua Komisi C Bambang Haryanto meminta pihak UPPD untuk lebih gencar lagi dalam penagihan PKB yang tertunggak. “Dengan begitu, angka piutang pajaknya bisa lebih ditekan lagi setiap tahunnya,” harap Bambang.
Senada, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng HM. Zainudin menilai pIhak UPPD harus bersinergi dengan lembaga terkait. Karena, masalah tersebut sangat tergantung dengan kreatifitas dalam upaya meminimalisir angka piutang.
“Masing-masing pihak harus sama-sama berupaya untuk meminimalisir masalah piutang,” saran Zainudin.

Mendengarnya, Sugeng Priyatno mengaku selama ini pihaknya tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemkot Tegal dan PT. Pos Indonesia. Diharapkan, dengan upaya itu, angka piutang bisa berkurang.
“Saat ini pembayaran pajak (memang) masih dibawah 50 persen sehingga piutangnya banyak. Kami berharap upaya, termasuk door to door, bisa terus kami digenjot,” harap Sugeng. (ariel/priyanto)









