PANTAUAN : Jajaran Komisi E memantau di PT. Techpack Kosmetik, Demak.(foto:ayuandani)
DEMAK – Komisi E DPRD Provinisi Jawa Tengah melakukan pengawasan ke PT. Techpack Kosmetik yang berada di Demak, untuk mengetahui segala hal terkait imbas pandemi Covid-19. Mulai dari jumlah PHK, karyawan dirumahkan sampai penerapan protokol kesehatan dan keselamatan kerja di masa New Normal.

Seperti diketahui banyak perusahaan yang terkena imbas adanya virus Covid-19 ini. Bahkan PHK massal juga banyak terjadi termasuk di Jawa Tengah.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi E Abdul Hamid selaku pimpinan rombongan saat berada di perusahaan tersebut. Ia menanyakan beberapa masalah terkait kesejahteraan karyawaan di PT. Techpack Kosmetik yang didominasi perempuan. Mulai dari pemberian hak-hak pekerja, pengurangan karyawan, hingga pengurangan jam kerja.
“Saya ingin tanya beberapa hal penting terkait jumlah karyawan yang dirumahkan dan PHK. Dalam kondisi New Normal ini adakah pengurangan jam kerja, apa lembur masih ada. Kemudian pemberian THR saat Lebaran kemarin bagaimana dengan kondisi perusahaan yang agak menurun,” kata Legislator PKB itu, Senin (6/7/2020). .

Senada Anggota Komisi E Jasiman juga menanyakan pesangon yang diberikan kepada korban PHK dan hak yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dirumahkan.
“Untuk karyawan hamil bagaimana perusahaan mempriorotaskan ibu hamil dalam masa pandemi seperti ini,” kata Politikus PKS itu.
Menanggapi hal itu, Plan Manager PT. Techpack Kosmetik Makus Henoch mengatakan karyawan yang dirumahkan ada 500 orang, dan jumlah PHK ada 97 orang dengan rentan umur 50 tahun ke atas karena risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Korban PHK tetap diberikan pesangon, dan yang dirumahkan tetap diberikan gaji sebesar 50 persen dan kemungkinan besar akan dipanggil kerja kembali setelah keadaan perusahaan membaik.
“Kalau untuk ibu hamil memang kami tidak bolehkan bekerja sift malam. THR pun kemarin tidak ada masalah, secara normatif kita bayar biasanya 1kali gaji dan ekstra tambahan. Namun tahun ini kita diskusikan dengan serikat pegawai hanya 1 kali gaji tanpa ekstra dan mereka bisa menerima mengingat kondisi perusahaan yang menurun,” jelasnya.(ayu/priyanto)