BERI PAPARAN. Sekretaris Komisi E Abdul Hamid memberikan paparan terkait ketenagakerjaan di PT Harindotama Mandiri, Sukoharjo, Rabu (8/5/2019).(Foto: Ayuandani)
SUKOHARJO – Anggota Komisi E DPRD Jateng Sumarsono meminta pengusaha mematuhi Permenaker No 1/2017 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, setiap pengusaha wajib menyusun struktur upah dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU) merupakan salah satu hak pekerja yang paling utama. Hal itu bertujuan agar pekerja bisa mendapat kepastian upah setiap bulan yang diterima.Â

Kepala Staf HRD Yus Roni memberikan paparan di hadapan Komisi E DPRD Jateng
Hal itu disampaikan Soni-sapaan akrab Sumarsono saat bersama rombongan Komisi E mengunjungi PT Harindotama Mandiri, Rabu (8/5/2019), di Sukoharjo. Perusahaan yang mulai beroperasi pada 2014 itu, merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang sudah menerapkan SUSU.Â
“Komisi E sangat mengapresiasi perusahaan ini karena sudah menerapkan struktur skala upah dengan baik sehingga tidak ada kesenjangan antar pekerja,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara anggota Komisi E lain, Endrianingsih menitikberatkan pada pemberian tunjangan hari raya atau THR. Setiap perusahaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No 2/2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 wajib memberikan THR bagi karyawan.
“Dalam surat edaran Menteri pembayaran THR wajib dibagikan paling lambat H-7 Hari Idul Fitri. Saya harap perusahaan ini sudah memikirkan THR buat pekerjanya,” kata dia.
Mendengar hal itu, Kepala Staf HRD Yus Roni mengatakan pihaknya akan membagikan THR kepada seluruh karyawan pada H-7 sebelum Lebaran sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja. THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan akan yaitu sebesar satu bulan upah atau gaji.
“Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah,” kata Roni.(ayu/priyanto)