BAHAS LIMBAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng saat membahas persoalan limbah bersama Dinas LHK Kota Tegal, Rabu (3/3/2021). (foto dewi sekarsari)
TEGAL – Dalam rangka penyusunan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik Regional, Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan penguatan data dan informasi ke beberapa daerah, salah satunya Kota Tegal. Kota yang berada di pantura itu dipilih karena selama ini sudah memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), termasuk kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya.

Saat Dewan bertemu dan berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) Kota Tegal, Rabu (3/3/2021), Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Wahyudin Noor Aly meminta dinas tersebut memaparkan persoalan dalam pengelolaan limbah. Dengan begitu, pihaknya mendapatkan data dan informasi untuk menyusun raperda sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami ingin menggali rancangan perda pengelolaan limbah domestik, dimana perda yang baik itu yang dapat menyelesaikan masalah. Kira-kira di Kota Tegal persoalan limbah yang tidak bisa diselesaikan seperti apa sehingga nanti bisa diselesaikan melalui perda ini,” kata Goyud, sapaan akrab Politikus PAN itu.

Menanggapi hal itu, Resti Drijo Prihanto selaku Kepala Dinas LHK Kota Tegal mengaku pihaknya menyambut baik raperda tersebut. Ia berharap, dengan adanya perda itu nantinya, bisa menjadikan pengelolaan limbah domestik secara regional di wilayah Bregasmalang (Brebes, Tegal, Slawi, & Pemalang) menjadi lebih baik lagi.
“Terkait pengelolaan limbah domestik, kami sudah mempunyai IPLT dimana pengelolaan limbah domestiknya, disamping melayani Kota Tegal, juga menerima pihak ketiga yang selama ini melakukan pengambilan lumpur tinja. Banyak pula di wilayah Kota Tegal ini mengambil limbah domestik dan dimasukan ke IPLT kita,” ucapnya.
Soal kendala dalam pengelolaan limbah domestik, ia mengatakan permasalahannya yakni wilayah Kota Tegal dekat dengan pantai sehingga air tanahnya sudah tidak baik yang berdampak pada pengendalian lingkungan. Harapannya, dengan perda itu nantinya, pengelolaan limbah juga bisa ditindaklanjuti kabupaten/ kota karena pencemaran limbah domestik sudah cukup mengkhawatirkan.
“Harapan kami, jika nantinya dibangun pengelolaan limbah domestik, pencemaran lingkungan bisa di minimalisir karena kepadatan penduduk yang cukup padat juga menjadikan pencemaran di bagian air sumur atau air-air rumah,” tambahnya.

Sementara, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya Dinas LHK Provinsi Jateng Nurhuda Agus Suryanto menambahkan limbah domestik itu dikelola Dinas LHK tapi pembangunan lintas kabupaten/ kota ada di Dinas Cipta Karya. Kebetulan, persoalan disini yakni hulu ada di Slawi dan hilir di Kota Tegal.
Untuk air limbah yang dibuang ke badan air, ada yang belum masuk dalam baku mutu. Semestinya, semua yang mau dibuang ke badan air harus memenuhi baku mutu.
“Untuk itu, perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam penyusunan perda nantinya,” kata Nurhuda. (dewi/ariel)