BAHAS PERIZINAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan DPMPTSP Kabupaten Klaten, Senin (5/4/2021), membahas persoalan seputar perizinan. (foto evi rahmawati)
KLATEN – Perkembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) kini mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Karena, MPP dinilai mampu memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam hal pengurusan perizinan.
Untuk itu, DPRD mendorong dinas terkait di kabupaten/ kota mendirikan MPP guna kemajuan usaha masyarakat dan masuknya investasi di daerah. Seperti disampaikan Anggota Komisi A, Mujaeroni, saat berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Senin (5/4/2021). Dalam diskusi itu, ia menanyakan soal kesiapan Klaten mendirikan MPP.
”Bagaimana kesiapan dan sejauh mana DPMPTSP Klaten ini dalam penyiapan MPP yang akan segera dibangun, bukan cuma gedung saja tapi kesiapan SDM juga harus dipenuhi,” tanyanya.
Anggota Komisi A lainnya, Syaiful Hadi, juga berharap nantinya MPP mampu membantu masyarakat dalam hal pelayanan sebagaimana menjadi prinsip dari MPP. “Disamping itu, MPP juga harus menyiapkan SDM yang benar-benar mumpuni,” harap Syaiful.
Menjawab hal itu, Agus Suprapto selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa kesiapan DPMPTSP sudah sangat maksimal. MPP di Klaten nantinya, sudah tercatat ada 27 OPD yang akan bergabung.
“Kami dianggarkan oleh bupati untuk pembangunan gedung MPP ini sebesar Rp 9 miliar dan bapak bupati komitmen dengan hal tersebut. Terbukti, saat pandemi, semua dinas anggarannya direcofusing tapi untuk pembangunan MPP ini tidak dikurangi sedikitpun karena target bupati kami akan launching MPP pada 2022 nanti. Kami akan menyiapkan 32 stand dimana stand sisa tersebut untuk ketersediaan apabila sewaktu-waktu ada OPD ataupun BMUD yang akan bergabung sama kami,” jelas Agus.
Disamping mengunjungi DPMPTSP Kabupaten Klaten, Komisi A juga memantau MPP yang ada di Kota Surakarta. Dalam pantauan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri.
“Terima kasih banyak kepada Kepala DPMPTSP Kota Surakarta atas kesediaannya di tengah kesibukannya mau menerima Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Maksud kunjungan kami kesini untuk sharing informasi mengenai pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Surakarta,” kata Quatly.
MPP SOLO BAGUS
Menjawab diskusi pada siang ini, Kepala DPMPTSP Kota Surakarta Toto Amanto memberikan penjelasan bahwa prinsip kecepatan, akuntabilitas, dan lainnya sudah diterapkan. Karena, kata dia, memang MPP menganut konsep mal dalam artian untuk memberikan pelayanan terbaik seperti belanja di mal.
“Di MPP, ada 330 jenis perizinan. Perizinan sekarang relatif lebih cepat dengan adanya OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Asalkan datanya sudah lengkap terlebih dahulu, masalahnya tidak semua masyarakat melek IT (informasi teknologi), terutama pelaku UMKM. Untuk usaha mikro yang modalnya dibawah Rp 50 juta, izin langsung bisa terbit. Namun, untuk usaha yang di atas Rp 50 juta, ada komitmen yang harus dipenuhi terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah,” jelas Toto.

Di MPP, lanjut dia, juga disediakan klinik OSS untuk mendampingi masyarakat yang belum melek IT. Semua izin biayanya Rp 0. Meski begitu, masih ada persepsi dari masyarakat yang menilai pengurusan perizinan masih ‘ribet’ sehingga memilih menggunakan jasa/ calo perizinan.
“Pengembangan Solo Utara sebagai kawasan industri juga sebagai salah satu upaya untuk menarik investor,” ucapnya.
Kepala DPMPTSP Provinis Jateng Ratna Kawuri menambahkan bahwa MPP yang ada di Kota Surakarta merupakan MPP ke-6 dari 26 MPP yang ada di Indonesia. Dengan adanya perkembangan teknologi, beberapa perizinan dapat diurus secara mandiri melalui OSS sehingga ada pergeseran fungsi gerai yang lebih banyak bersifat konsultasi.
Kendala yang dihadapi adalah persiapan pemberlakukan UU Cipta Kerja dengan PP yang telah dikeluarkan. Sehingga, nanti ada OSS versi selanjutnya yang sangat berbeda. UU dan PP nya berlaku per Februari 2021, namun sistem ini akan tersedia per Juni 2021. Ada masalah transisi yang harus disikapi, aturan berubah dan sistem yang berbeda, sehingga perlu adanya perubahan sarana dan SDM,” terang Ratna. (evi/ariel)