BICARA BANSOS. Sumanto berdiskusi dengan masyarakat di Balai Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/2/2022), membahas teknis pelaksanaan bansos & hibah. (foto setyo herlambang)
KARANGANYAR – Dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Balai Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, baru-baru ini, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto menjelaskan mengenai tata cara bantuan sosial (bansos) dan hibah dari dinas terkait. Dalam penjelasannya, aturan dan ketentuan permohonan dana bansos dan hibah harus sesuai dengan undang-undang.
Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkannya harus mengikuti teknis pengajuan bansos dan hibah. Dengan begitu, setiap permohonan yang diajukan telah melalui tahapan sesuai aturan berlaku.

Dikatakan, dalam pengajuan permohonan tersebut, penting adanya sinergi antar lembaga pemerintah dan masyarakat. Dengan kata lain, semua pihak bisa memahami setiap pembangunan yang akan dilaksanakan, terutama di pedesaan.
“Hal itu mengingat setiap usulan bansos maupun hibah pembangunan yang berada di wilayah desa adalah hasil kerjasama antar lembaga,” kata Politikus PDI Perjuangan itu dihadapan para konstituen dan perangkat desa.
Ditegaskannya pula, sinergi merupakan kata yang tidak asing dan merupakan jembatan kerjasama antar semua elemen. Dalam lingkup pemerintah, hal itu adalah sesuatu yang wajib terjalin baik antara eksekutif dan legislatif agar semua daerah yang bisa mendapatkan bansos dan hibah bisa terpenuhi.
“Mengingat pandemi belum usai, maka dana desa yang masuk refocusing juga cukup besar sehingga proses pengajuan bankeu (bantuan keuangan) harus sesuai dengan data riil dan tertib secara administrasi,” pungkasnya. (setyo/ariel)








