Mukafi Fadli. (foto erpan)
KARANGANYAR – Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus menunjukkan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghimpun data dan informasi sebagai bahan percepatan penyusunan Raperda tentang Pelayanan Publik.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar, Selasa (7/4/2026). Saat berdiskusi, Asisten Perekonomian & Pembangunan Setda Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto memaparkan sejumlah inovasi layanan digital yang dikembangkan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi SIMPEL yaitu layanan perizinan nonberusaha yang telah terintegrasi antara DPMPTSP dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pemberi rekomendasi. Integrasi sistem itu mampu mempercepat proses pelayanan perizinan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.

Meski demikian, Titis mengakui transformasi digital dalam pelayanan publik masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya literasi digital masyarakat dan belum optimalnya integrasi data serta sistem antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, ia berharap penyusunan Raperda Pelayanan Publik dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan terbuka terhadap informasi. Selain itu, pelibatan masyarakat juga dinilai penting dalam proses evaluasi pelayanan misalnya melalui survei kepuasan, kritik, saran, dan sosialisasi berbagai inovasi layanan digital yang telah dikembangkan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mukafi Fadli menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi pelayanan publik. Menurut dia persepsi masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan dengan kualitas pelayanan yang mereka terima.
“Masyarakat menilai kinerja pemerintah dari cara pemerintah melayani mereka. Karena itu, pelayanan publik harus dimaksimalkan dengan melibatkan masyarakat sebagai dasar untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Mukafi menambahkan Raperda Pelayanan Publik mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar proses pembahasan dapat dipercepat sehingga regulasi tersebut segera disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. (azhar/priyanto)









