Endro Dwi Cahyono. (foto elsa)
GEDUNG BERLIAN – Komisi B DPRD Provinsi Jateng menegaskan perlu pembentukan perda yang melarang peredaran daging anjing dan kucing. Regulasi tersebut dapat memperkuat upaya penertiban praktik perdagangan sekaligus mencegah risiko kesehatan, khususnya penyebaran virus rabies.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Komisi B dengan kelompok Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian Peternakan & Kesehatan Hewan, dan Biro Hukum Pemprov Jateng, Senin (6/4/2026).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono merasa prihatin karena hingga kini masih ditemukan praktik perburuan dan pembunuhan anjing untuk dikonsumsi. Menurut dia, sebagai komisi yang membidangi sektor peternakan, sudah semestinya Jateng memiliki payung hukum yang tegas untuk mengatur persoalan tersebut.

“Tidak hanya pada peredaran dagingnya saja yang harus dilarang, pemerintah daerah juga perlu menggalakkan pemeriksaan rabies pada anjing dan kucing,” ujarnya.
Anggota Komisi B, Yusuf Hidayat, menambahkan pemerintah provinsi perlu segera menyusun aturan yang jelas disertai sanksi tegas bagi pihak yang mendistribusikan anjing ke wilayah Jateng untuk tujuan konsumsi. Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan anjing yang akan disembelih dan diedarkan di wilayah Jateng.
Anggota Komisi B lainnya, David Ishak, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan perda larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

“Jika perda itu nantinya diberlakukan, pemerintah juga harus menyiapkan solusi bagi masyarakat yang terdampak, misalnya melalui sosialisasi dan pelatihan usaha alternatif,” kata David.
Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi B, Muhammad Dhuha. Ia mengatakan sosialisasi kepada masyarakat menjadi hal penting. Tujuannya agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Tanpa sosialisasi, bisa saja ada masyarakat yang menjual daging anjing tanpa mengetahui bahwa hal tersebut melanggar aturan. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan DMFI Benedikta menyampaikan bahwa Jateng termasuk dalam 3 wilayah dengan peredaran daging anjing dan kucing tertinggi di Pulau Jawa, bersama DI Yogyakarta dan DKI Jakarta. “Provinsi Jateng, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta merupakan 3 wilayah dengan tingkat peredaran daging anjing tertinggi di Pulau Jawa,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun DMFI, sekitar 13.000 ekor anjing disembelih setiap bulan di Jateng, terutama di wilayah Solo Raya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam status Jateng sebagai daerah bebas rabies yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian sejak 1997.
“Perdagangan itu sangat berpengaruh terhadap pengendalian rabies, baik di Jateng maupun secara nasional,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Aniningtyas dari Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi Jateng menyatakan pemerintah memiliki perhatian serius terhadap peredaran daging anjing. Pemprov Jateng melalui Biro Hukum juga berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang peternakan dan kesehatan hewan agar mencantumkan klausul pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing secara lebih tegas.
Perwakilan Biro Hukum Pemprov Jateng, Haryono, mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/ kota di Jateng, sebanyak 30 daerah telah menerbitkan surat edaran terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Sementara 6 daerah telah memiliki perda yang mengatur larangan tersebut.
Namun demikian, masih terdapat 5 daerah yang belum memiliki aturan terkait yakni Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan, dan Pekalongan. Pemerintah provinsi pun mendorong agar seluruh daerah dapat segera memperkuat regulasi guna menekan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Jateng. (elsa/priyanto)








