BANTUAN HUKUM. Komisi A DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersama OPD terkait, baru-baru. (foto soni dinata)
GEDUNG BERLIAN – Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, baru-baru, Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyampaikan bahwa raperda itu tidak ditujukan bagi warga tidak mampu semata. Namun, bantuan hukum tersebut juga mengakomodir kaum perempuan, anak, dan difabel.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan kajian bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dan dari Perwakilan Kemenkum HAM Jateng.
“Dulu, Raperda Bantuan Hukum itu hanya untuk orang miskin. Sekarang diperluas dengan kelompok rentan yakni perempuan, anak, dan difabel,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam pengkajian itu, pihaknya melakukan pendalaman di sejumlah bab dan pasal raperda. Diharapkan, ada penyelarasan data dan informasi antara Tim Ahli DPRD dan Biro Hukum.
“Beberapa poin terkait raperda sudah kita bahas. Insha Allah, tinggal penyelarasan Tim Ahli dengan Biro Hukum,” ucapnya.
Soal progres penyusunan raperda, ia mengaku saat ini sudah hampir memasuki tahap penyelesaian. Ia berharap penyusunan segera rampung dan disempurnakan agar dapat disahkan.
“Sudah hampir 100 persen. Beberapa masukan dari Kemenkum HAM sudah kami kaji dan diskusikan untuk selanjutnya menjadi penyempurnaan dari Raperda Bantuan Hukum tersebut,” jelasnya. (soni/ariel)