SOAL PEREMPUAN. Sri Marnyuni bertemu dengan Pimpinan Cabang dan Ranting Aisyiyah Kabupaten Klaten membahas sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, baru-baru ini. (foto humas)
GEDUNG BERLIAN – Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan reses di Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten pada 10 Desember 2021. Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni bertemu dengan Pimpinan Cabang dan Ranting Aisyiyah dari 8 desa.

Pada kesempatan itu. ia mengatakan penyelenggaraan perlindungan perempuan sangatlah penting. Hal itu mengingat perempuan rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Sosialisasi itu mengupayakan pencegahan-pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi dalam keluarga sekaligus untuk memenuhi hak-hak perempuan,” kata Politikus PAN dari Dapil 7 Jateng itu, saat dihubungi dprd.jatengprov.go.id, Sabtu (11/12/2021).

Ia juga berharap adanya peran aktif masyarakat dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan. Tujuannya, ikut menciptakan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Harapan kita ke depan ada masukan, saran, ada komunikasi dua arah sehingga program-program yang dicanangkan di Jateng dapat implementatif sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jos/ariel)
