• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home Berita

Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak

15/04/2021
Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak

PERTEMUAN : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3APP) Prov. DI Yogyakarta.(foto: cahya ayuningtyas)

YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng sangat mengapresiasi keberadaan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dukungan Pemprov DIY sangat besar, sedangkan di Jawa Tengah masih dalam proses.

“Kami sempat melihat perda milik Pemprov DIY yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. Dalam salah satu pasal dicantumkan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap anak, antara lain memberikan air susu ibu eksklusif sampai usia anak enam bulan. Kami sangat apresiatif mengenai hal ini.”

Hal tersebut disampaikan oleh Tazkiyatul Muthmainnah – Ketua Pansus DPRD Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3APP) Prov. DI Yogyakarta, Kamis (8/4/2021).

Kunjungan kerja ini dalam rangka mencari masukan guna menyusun Raperda tentang Perubahan Atas Perda Jateng No 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Prov. Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut Tazkiyatul menanyakan lebih lanjut, bagaimana pembentukan gugus tugas kota layak anak di DIY, serta perhatian terhadap anak-anak penyandang disabilitas yang tentunya lebih rumit, perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah hukum, dan perkawinan anak.

Tazkiyatul berharap dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jateng, akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut pula, Kadarwati – anggota Pansus meminta penjelasan mengenai penanganan terhadap anak Napi teroris yang sudah didoktrin dapat masuk surga. Terutama di daerah perbatasan seperti Klaten – Yogyakarta. Hal ini merupakan permasalahan yang perlu ditangani bersama. Sedangkan Ina Hadianala meminta penjelasan tentang upaya pencegahan perkawinan usia dini.

Dalam pertemuan tersebut Elina Hidayati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3APP) Prov. DI Yogyakarta, yang menerima rombongan DPRD Jateng beserta jajarannya, menyampaikan, terkait dengan perempuan dan anak sudah ditegaskan untuk berkomitmen tidak ada pernikahan dini dan kekerasan anak. Di masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki gugus tugas kota layak anak. Bahkan sampai desa.

Dengan ditetapkannya Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dalam implementasinya sudah didukung oleh PerdaPerda lain dan sudah ada Pergubnya. Untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, sudah ada petugasnya. Jika dikirim ke Rumah Sakit, tidak dipungut biaya / gratis. Untuk yang memerlukan bantuan hukum, juga akan dibantu.

Mengenai anak-anak penyandang disabilitas dan penderita AIDS, juga sudah ditangani. Untuk anak korban kekerasan, jika masuk panti rehabilitasi akan dikondisikan agar keluarga bisa menerima. Tentang penanganan terhadap anak Napi teroris, Yogya memang menjadi tempat ideal untuk bertemu, untuk itu kami bekerja sama dengan Densus 88 dan Kesbangpol. Dapat ditangani jika KTP dan kejadian di Yogya. Dan ada Yayasan yang menampungnya.

Saat ini sedang dikerjakan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Anak terkait terorisme dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengenai pencegahan perkawinan anak, semua kabupaten/kota sudah mempunyai peraturan bupati (perbup) maupun peraturan wali kota (perwal), bahkan sampai perdes. Implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Gubernur memberi bantuan khusus lewat APBD.

“Kami melatih konsulat-konsulat keluarga yang berkeliling ke desa-desa untuk menyerap permasalahan yang perlu ditangani. Baik di bidang ekonomi, perempuan dan anak. (retna/priyanto)

Previous Post

Bagus, Pengelolaan Bank Sampah Gemah Ripah Bantul

Next Post

Diapresiasi, Terobosan PT AMI Tak Tergantung Sektor Pajak

Related Posts

Susun Raperda Kemiskinan, Komisi E Sambangi Desa Kepuhsari Wonogiri
Berita

Susun Raperda Kemiskinan, Komisi E Sambangi Desa Kepuhsari Wonogiri

10/03/2025
Susun Raperda SDA, Komisi D Soroti Teknis Sabo Dam
Berita

Susun Raperda SDA, Komisi D Soroti Teknis Sabo Dam

07/03/2025
Penyelarasan Visi-Misi Gubernur dengan Perampingan OPD
Berita

Penyelarasan Visi-Misi Gubernur dengan Perampingan OPD

07/03/2025
Perbedaan Garis Batas Kemendagri Munculkan Sengketa Lahan Jateng-DIY
Berita

Perbedaan Garis Batas Kemendagri Munculkan Sengketa Lahan Jateng-DIY

07/03/2025
Komisi E Apresiasi Jabar Bisa Akurat Pendataan Kemiskinan
Berita

Komisi E Apresiasi Jabar Bisa Akurat Pendataan Kemiskinan

07/03/2025
Komisi E Yakin Sinergi Kuat Pemerintah Percepat Penanganan Kemiskinan di Jateng
Berita

Komisi E Yakin Sinergi Kuat Pemerintah Percepat Penanganan Kemiskinan di Jateng

04/03/2025
Next Post
Diapresiasi, Terobosan PT AMI Tak Tergantung Sektor Pajak

Diapresiasi, Terobosan PT AMI Tak Tergantung Sektor Pajak

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • Berita

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • E Aspirasi
  • Event Dashboard
  • Events
  • Events
    • Categories
    • Locations
    • My Bookings
    • Tags
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Post an Event
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Test #1058
  • Test #1121
  • Visi dan Misi

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah