PERTEMUAN : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3APP) Prov. DI Yogyakarta.(foto: cahya ayuningtyas)
YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng sangat mengapresiasi keberadaan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dukungan Pemprov DIY sangat besar, sedangkan di Jawa Tengah masih dalam proses.
“Kami sempat melihat perda milik Pemprov DIY yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. Dalam salah satu pasal dicantumkan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap anak, antara lain memberikan air susu ibu eksklusif sampai usia anak enam bulan. Kami sangat apresiatif mengenai hal ini.”

Hal tersebut disampaikan oleh Tazkiyatul Muthmainnah – Ketua Pansus DPRD Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3APP) Prov. DI Yogyakarta, Kamis (8/4/2021).

Kunjungan kerja ini dalam rangka mencari masukan guna menyusun Raperda tentang Perubahan Atas Perda Jateng No 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Prov. Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut Tazkiyatul menanyakan lebih lanjut, bagaimana pembentukan gugus tugas kota layak anak di DIY, serta perhatian terhadap anak-anak penyandang disabilitas yang tentunya lebih rumit, perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah hukum, dan perkawinan anak.
Tazkiyatul berharap dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jateng, akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut pula, Kadarwati – anggota Pansus meminta penjelasan mengenai penanganan terhadap anak Napi teroris yang sudah didoktrin dapat masuk surga. Terutama di daerah perbatasan seperti Klaten – Yogyakarta. Hal ini merupakan permasalahan yang perlu ditangani bersama. Sedangkan Ina Hadianala meminta penjelasan tentang upaya pencegahan perkawinan usia dini.
Dalam pertemuan tersebut Elina Hidayati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3APP) Prov. DI Yogyakarta, yang menerima rombongan DPRD Jateng beserta jajarannya, menyampaikan, terkait dengan perempuan dan anak sudah ditegaskan untuk berkomitmen tidak ada pernikahan dini dan kekerasan anak. Di masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki gugus tugas kota layak anak. Bahkan sampai desa.
Dengan ditetapkannya Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dalam implementasinya sudah didukung oleh PerdaPerda lain dan sudah ada Pergubnya. Untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, sudah ada petugasnya. Jika dikirim ke Rumah Sakit, tidak dipungut biaya / gratis. Untuk yang memerlukan bantuan hukum, juga akan dibantu.
Mengenai anak-anak penyandang disabilitas dan penderita AIDS, juga sudah ditangani. Untuk anak korban kekerasan, jika masuk panti rehabilitasi akan dikondisikan agar keluarga bisa menerima. Tentang penanganan terhadap anak Napi teroris, Yogya memang menjadi tempat ideal untuk bertemu, untuk itu kami bekerja sama dengan Densus 88 dan Kesbangpol. Dapat ditangani jika KTP dan kejadian di Yogya. Dan ada Yayasan yang menampungnya.
Saat ini sedang dikerjakan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Anak terkait terorisme dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengenai pencegahan perkawinan anak, semua kabupaten/kota sudah mempunyai peraturan bupati (perbup) maupun peraturan wali kota (perwal), bahkan sampai perdes. Implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Gubernur memberi bantuan khusus lewat APBD.
“Kami melatih konsulat-konsulat keluarga yang berkeliling ke desa-desa untuk menyerap permasalahan yang perlu ditangani. Baik di bidang ekonomi, perempuan dan anak. (retna/priyanto)