SAMBUTAN : Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaini memberikan sambutan dalam pembukaan seminar di Surakarta.(foto: priyanto)
SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng berupaya menjadikan penyelenggaraan penanaman modal daerah akan menjadi penggerak perekonomian daerah. Dengan kemudahan, transparansi, cepat, akan menjadikan investasi sebuah kepastian hukum dengan tetap memperhatiakn kepentingan ekonomi daerah.

Hal ini dikemukakan Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaini saat membuka seminar “Menggagas Perda Penanaman Modal di Jateng”, Rabu (20/4/2022), di Surakarta. Pada kesempatan itu dia mengemukakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah. Termasuk dalam pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah.
“Perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah,” ucapnya.
Penting pula menjadi landasan pembentukan perda penanaman modal mengingat pemerintah telah mengundangkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu Perda No 7/2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jateng sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Adapun ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam rancangan perda meliputi: kewenangan penanaman modal, kebijakan, insentif dan kemudahan. Serta rencana Umum penanaman modal daerah.
Sementara Kepala DPMPSPT Retna Kawuri mengungkapkan Perda No 7/ 2010 tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Materi dalam Perda No 7/ 2010 berubah lebih dari 50% maka lebih baik dicabut dan disusun kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Adapun pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal bersifat mendesak dan perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Pengamat ekonomi Undip Ahmad Syakir Kurnia menjelaskan investasi merupakan wajah daerah. Ia tak ingin investasi menjadikan daerah mengabaikan kelestarian lingkungan. Pasal-pasal yang ada dalam perda itu nanti harus Kembali bisa mensejahterakan masyarakat.(cahyo/priyanto)