UJI PUBLIK : Suasana uji publik Raperda Kepemudaan di The Wujil, Kabupaten Semarang.(foto: teguh prasetya)
UNGARAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan yang tengah dikaji oleh Komisi E DPRD Jateng bisa menjadi dorongan di masing-masing kabupaten/kota untuk membuat aturan guna menguatkan fungsi kepemudaan.

Ketua Komisi E Abdul Hamid menjelaskan, dari 35 kabupaten/kota di Jateng ternyata yang memiliki peraturan mengenai kepemudaan baru enam daerah yakni Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten/Kota Magelang dan Temanggung.
“Masih ada 29 daerah lagi yang perlu didorong untuk segera membuat peraturan kepemudaan. Bagi saya peraturan ini sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius daerah supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi dan bersatu. Kalau sekarang sudah mulai terkonsep, saya yakin dalam menghadapi persaingan global peran pemuda sudah siap,” ucapnya usai menjadi pembicara dalam uji publik Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan” di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (27/10/2020).

Acara yang dibuka Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkader Alkatiri itu menghadirkan sejumlah narasumber. Dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hadir secara virtual yakni Sekretaris Bidang Pengembangan Pemuda Dr Amar Ahmad. Selanjutnya Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinoeng Nugroho Rahmadi, dan Wakil Ketua KNPI Jateng M Rikza Chamami.
Uji publik Raperda Kepemudaan ini setidaknya menjadi kado istimewa bagi Jateng. Bagaimana tidak, pembahasan dilakukan sehari sebelum peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
Sekarang ini masalah terpelik yang dihadapi pemerintah, lanjut Hamid adalah pengangguran. Di Jateng masih tercatat jumlah pengangguran terbuka dari dari BPS adalah 800 ribu orang atau 4,25 persen dari total angkatan kerja. Dari angkatan kerja itu didominasi para pemuda. Karena itulah mencari konsep mengenai pemberdayaan pemuda. Terlebih lagi di 2035-2040 terjadi lonjakan jumlah penduduk terutama untuk usia produktif.
“Dalam uji publik ini kami mengundang ormas kepemudaan, OPD masing-masing daerah, akademisi guna mencari masukan, kritikan guna menyempurnakan isi dari rancangan aturan ini,” jelas dia.
Dalam raperda tersebut ada beberapa upaya pemberdayaan seperti kewirausahaan, kepeloporan, pembangunan, teknologi informasi dan lain sebagainya. Konsep inilah yang harus dipenuhi pemerintah.
Hamid optimistis rancangan ini bisa disahkan sebelum akhir tahun. Secara isi terdiri atas 17 bab dan 52 pasal. Dengan demikian pada 2021 nanti bisa keluar aturan turunan seperti peraturan gubernur (pergub)

Sementara Sinoeng mendukung adanya peraturan daerah mengenai kepemudaan. Secara populasi penduduk, jumlah pemuda di Jateng ada sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,7 persen dari jumlah penduduk di Jateng. Karena itu pembentukan perda akan memberikan azas kepastian hukum, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.

Rikza menyoroti isi Bab VII mengenai Pengembangan Kepemudaan. Dalam Pasal 22 ada pengembangan kewirausahaan. Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan termasuk pada promosi. Dengan demikian minat, bakat dan potensi benar-benar digali.

Dalam sambutan pembukaannya, Quatly menekankan peran pemuda sangat besar dalam kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar berkualitas dan unggul daya saing.(dewi/priyanto)