BAHAS PERDA : Komisi A membahas raperda dengan Sekretariat Daerah Wonogiri.(foto: bintang permana)
WONOGIRI – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mencari data dan masukan untuk penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Kabupaten Wonogiri, Senin (29/11/2021).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi A Mohammad Saleh disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri Haryono di Graha Personalia BKD.

Sekda Haryono memaparkan singkat kondisi permasalahan di daerah dengan luas wilayah terbesar kedua di Jawa Tengah itu. Isu kekerasan terhadap anak dan perempuan mengemuka dalam paparan itu.
“Kabupaten Wonogiri telah menyusun Perda Bantuan Hukum pada 2019. Hanya saja saat ada kebijakan untuk penanganan dan penanggulanganCovid-19 menjadikan anggaran yang sudah dialokasikan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat harus terkena refocussing. Kemudian untuk angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan (seksual) di Wonogiri dapat dikatakan cukup banyak,” jelasnya.

Menanggapinya, Ketua Komisi A Mohammad Saleh menyampaikan perda perihal bantuan hukum bersifat menyeluruh, termasuk bagi perempuan dan anak.
“Semua orang berhak mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.
Alasan ditujukan perda tersebut bagi perempuan dan anak karena banyak kasus kekerasan yang menimpa mereka yang belum tercover dalam Perda sebelumnya.
“Kami menginginkan rasa aman bagi perempuan dan anak di masyarakat Jawa Tengah. Kami menargetkan agar Perda ini dapat segera disahkan, pada bulan Desember 2021” ujar politikus Golkar itu.(bintang/priyanto)