BAHAS BANK. Bambang Haryanto saat membahas perbankan milik daerah dengan jajaran BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun mengenai optimalisasi Perbankan untuk PAD di Kabupaten Madiun, Kamis (22/4/2021). (foto azam hanif adin)
MADIUN – Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendorong pengelola perbankan milik pemprov untuk membuat periode kontrol kepada nasabah atau peminjam. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto, usai berdiskusi dengan BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun mengenai optimalisasi Perbankan untuk PAD di Kabupaten Madiun, Kamis (22/4/2021).
“Periode berkala tiga bulan sekali adalah waktu yang pas untuk melakukan pengingatan kepada nasabah atau peminjam. Jika nanti dalam periode tertentu tersebut tidak terpenuhi bisa dilakukan pengecekan dan evaluasi. Sehingga, bisa dilihat mana-mana yang akan dilakukan tindakan selanjutnya,” terang politisi PDI perjuangan itu.

Ia menjelaskan, dengan dilakukannya kontrol secara periodik, nantinya memiliki dampak positif terhadap non performing loans (NPL/ kredit macet). Dengan begitu, diakhir pembukuan Bank Jateng dan BPR BKK Jateng bisa memiliki NPL yang rendah.
“Kalau nasabah dua bulan sudah menunggak, maka perlu adanya peringatan langsung kepada nasabah. Dengan demikian, kita bisa kejar kreditur atau peminjam di kemudian hari. Bahwa, dua bulan ini indikasi akan adanya kemacetan pembayaran sehingga diharapkan nantinya NPL bisa rendah,” tandasnya.

Menanggapinya, Tri Wiyono selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa, dengan mekanisme yang sudah terjadwal dan dijalankan, BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun telah membuka 3 cabang di luar Kabupaten Madiun. Diantaranya Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Ngawi.
“Nantinya, kami juga akan membuka cabang keempat di Kabupaten Ponorogo,” kata Tri. (azam/ariel)