PERTEMUAN BERSAMA : Ketua Komisi A Muhammad Saleh bersama KPI Pusat menggelar pertemuan bersama.(foto ayu utaminingtyas)
JAKARTA – Komisi A bernisitaif membentuk Perda Penyiaran. Terkait dengan hal tersebut, Komisi A sudah melakukan berbagai upaya konsultasi dan pencarian data, di antaranya adalah melakukan konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (7/2/2022).

Dalam konsultasi kali ini, rombongan Dewan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A M Saleh diterima oleh Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil ketua KPI Pusat serta Mohammad Reza selaku Koordinator Bidang PS2P.
Dalam pertemuan itu, Saleh meminta saran untuk perda yang akan dibuat . Sejauh ini komisi A sudah melakukan diskusi mengenai Analog Switch Off. M Saleh mengatakan bahwa Komisi A mempunyai kekhawatiran berkaitan dengan distribusi bantuan STB TV Digital karena data penerimbantuan selama ini valid.
Komisi A Juga bermaksud mengatur media sosial seperti Youtube, Facebook dan Instagram dimana untuk saat ini banyak radio yang sudh melakukan streaming melalui media sosial, yang belum tercover di UU Penyiaran. “ Keresahan kita di daerah adalah tidak ada satupun yang isa mengawaasi sehingga dampaknya sangat luar biasa di masyarakat,” imbuh M Saleh.
Mulyo Hadi menjelaskan tentang pelaksanaan Analaog Switch Off yang sudah mendesak, yaitu peralihan jaringan analog ke digital. Untuk ini, pemerintah tidak akan lagi mengulur-ulur waktu untuk melakukan ASO ini, karena dapat mengangkat ekonomi kreatif dan perkembangan internet di Indonesia. Pemerintah sudah antusias dalam pelaksanaan ASO ini, dan pelaksanaan ini akan bertahap, kebetulan untuk wilayah Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 30 April secara bertahap berdasarkan Zona wilayah.
DPR RI berkomitmen menyelesaikan revisi UU Penyiaran pada tahun 2022 ini. Di dalam UU Penyiaran yang baru, harapannya pemerintah dapat mengatur media baru yang selama ini memanfaatkan platform internet. Bukan hanya persoalan dampak yang ditimbulkan, akan tetapi berkaitan juga dengan keadilan berusaha, pendapatan pemerintah, karena selama ini Youtube, Netflix kurang memberikan pemasukan kepada negara. Beberapa isu yg dibahas dalam revisi UU penyiaran adalah media baru seperti Youtube, OTT, dsb, serta penguatan kelembagaan, dan sanksi.
Berkembang diskusi, M Yunus mengatakan bahwa UU Penyiaran ini sudsh sangat jauh ketinggalan karena perkembangan yang ada diluar sudah sangat luar biasa, komisi A ini berharap perda penyiaran ini nantinya mendorong tumbuh kembangnya industri penyiaran. Sehingga anak muda yang punya kreaasi kreatif bisa terakomodir dalam indutri penyiaran.

Terkait dengan bantuan STB, Irna Setywati mengatakan bahwa sebaiknya bantuan tersebut disalurkan melalui pemerintah desa, karena mereka yang tahu betul dan mempunyai data valid siapa saja yang layak mendapatkan bantuan tersebut. Dalam penutupnya, Mohammad Reza menjelaskan bahwa KPI berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi mengenai ASO ini ke Lembaga Penyiaran. Salah satu hal yang perlu dimasukkan dalam perda selain konten lokal adalah wilayah layanan TV Kabel, karena terkadang ini yang akan membuat ribut di daerah.(ayuutami/priyanto)