NARASUMBER: Sejumlah narasumber memberikan paparan.(Foto: Dewi Sekar)
UNGARAN – Pemerintah sudah saatnya mendorong warga menjadi pelaku ekonomi kreatif. Selama ini ekonomi kreatif mampu berkembang menjadi sebuah industri yang punya andil dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Penguatan pelaku ekonomi kreatif menjadi topik utama seminar yang diselenggarakan DPRD Jateng, Senin (16/3/2020), di The Wujil Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketua Komisi B Sumanto menegaskan bahan dari seminar ini akan menjadi masukan dari penyusunan Raperda Penguatan Pelaku Ekonomi Kreatif yang sedang digagas DPRD.
“Sekarang ini ekonomi kreatif berkembang secara pesat. Perda ini nanti ditujukan untuk pelakunya. Mengatur bagaimana penguatannya, konsep. Bagaimana daerah menyikapinya. Adakah konsep dari hak atas kekayaan intelektual,’’ ucapnya saat menjadi narasumber dalam seminar tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatis di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Trenggono menyebutkan sekarang inbi sudah ada pemetaan daerah kreatif yang melingkupi kabupaten/kota.
Tercatat ada 13 kabupaten/kota kreatif yakni Salatiga, Banjarnegara, Kota Semarang, Pemalang, Pekalongan, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Surakarta, Wonosobo, Rembang, Magelang, dan Batang.
‘’Bahkan lewat Keputusan Kepala Bekraf No 83/2019 tentang kabupaten/kota kreatif Indonesia ada tiga daerah di Jateng yakni Surakarta, Rembang, dan Semarang,’’ ucapnya.
Dijelaskan, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, pengembangan game, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visul, desain produk, fashion, film/animasi/video, fotografi, kriya, kuliner, music, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televise/radio.
Lantas bagaimana strategi pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif? Trenggono menyebutkan pertama perihal fasilitasi industry kreatif, kedua menjawab isu perkotaan menuju kota berkelanjutan sampai pada pertumbuhan dan penghela daerah sekitar.
Sementara Wandah Wibawanto, narasumber dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyebutkan kreativitas SDM dalam ekonomi kreatif biasanya tidak teridentifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah. Identifikasi potensi SDM yang dimiliki oleh suatu kota/kabupaten melalui forum, komite ekraf atau kegiatan lain.
Dalam penyusunan perda ini, dia mengusulkan strategi yang dapat dilakukan pemerintah yakni pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif (pelatihan, standardisasi, pelatihan masyarakat sadar wisata). Pengembangan kota kreatif berupa penciptaan ekosistem pengembangan kota kreatif.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip Idris menyebutkan ada enam langkah mengembangkan ekonomi kreatif yakni promosikan Jawa Tengah sebagai tujuan promosi budaya, mengintegrasikan pengembangan ekonomi kreatif, memngembangkan pelatihan untuk orang kreatif, serta mengembangkan sentra ekonomi kreatif.(ayu/priyanto)








