BERI PENJELASAN : Ketua Komisi A M Saleh memberikan penjelasan dalam kunjungan kerja di DPRD Provinsi DIY.(foto: ervan ramayudha)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng terus berupaya guna mendapatkan data secara komprehensif perihal penguatan isi dari Raperda Penanganan Konflik Sosial. Pada Jumat (22/9/2023), komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu berkunjung ke DPRD Provinsi DI Yogyakarta. Pada kesempatan itu mereka diterima Ketua Komisi A Eko Suswanto.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Suwanto memaparkan, dalam penanganan konflik sosial perlu ada rumusan mengenai pemahaman budaya daerah. Penting kiranya untuk mengurai akar permasalahan sosial . Seperti halnya di DPRD DIY yang tengah menyusun raperda penguatan pendidikan Pancasila, dilakukanlah penelusuran sejarah.
“Kami pun turut napak tilas seperti berencana ke Museum Perumusan Pancasila di Jakarta. Tidak mudah memahami naskah asli, bacaan utama kami dibantu Perpustakaan dan Arsip nasional dan berbagai peguruan tinggi yang melakukan kearsipan dan di situ kita menjadi tahu rumusan Pancasila itu memang dilahirkan oleh Bung Karno dan itu tertulis di buku risalah sidang BPUPKI dan PPKI dan kemudian oleh UI dan langsung dicetak,” ucapnya.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi A DPRD Prov. Jateng Jasiman menanyakan tentang apakah ada sisi perbedaan antara Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang ada di Perda ini. Saat orde baru ada istilah P4 yang dilakukan secara masif di setiap level mulai dari Pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
Kemudian di dalam Pendidikan formal pada waktu itu Pendidikan Pancasila mendapatkan porsi yang banyak sebagai bidang study.
“Berkaitan dengan efektivitasnya, apakah Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan benar-benar meredam adanya konflik sosial dsb. Kemudian kita merasakan adanya kerukunan di antara masyarakat Yogjakarta dan saat ini makin merekatnya hubungan antara masyarakat di sini,” ucapnya.
Menjawab hal tersebut, Eko Suwanto menjelaskan, yang pertama tentang metode yang membedakan dengan jaman dahulu adalah dibuka ruang partisipasi dan kemudian dilakukan pembelajaran Bersama seperti yang pernah diilakukan Kesbangpol dengan malakukan studi kasus, kemudian soal kebenaran ini bersumber dari sumber asli.
Di akhir acara Mohammad Saleh menambahkan, dengan adanya raperda penanganan konflik sosial ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, sekaligus dapat memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan tenggang rasa serta toleransi.(ervan/priyanto)