TINJAU GUDANG. Ketua Komisi A Masruhan Samsuri meinjau gudang pengepakan logistik pemilu di Kantor KPU Kota Pekalongan, Rabu (10/4/2019). (foto priyanto)
PEKALONGAN – Komisi A DPRD Jateng meminta komisioner KPU Kota Pekalongan supaya menyamakan persepsi di tingkat kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) perihal keluarnya Surat Edaran (SE) KPU No 653/2019 poin 11 perihal pendampingan saat pencoblosan.
Anggota Komisi A Joko Haryanto menegaskan, masalah pendampingan kerap kali bermasalah saat di lapangan. Petugas kerap tidak membolehkan adanya pendampingan bagi orang dengan keterbatasan fisik.
“Dengan adanya surat edaran KPU yang memperbolehkan adanya pendampingan maka petugas KPPS yang ada di TPS harus tahu. Saat hari H tidak ada pertentangan dan orang yang memiliki keterbatasan fisik, renta, sakit tetap bisa memberikan hak suara,” ucap dia saat bersama Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Kota Pekalongan, Rabu (10/4/2019).
Dalam kunjungan itu anggota DPRD dipimpin Ketua Komisi A Masruhan Samsurie. Mereka diterima Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha, anggota Saiful Amri, dan Mursid Salimi.
Secara keseluruhan Joko juga menyoroti masalah penyaluran logistik Pemilu. Hal terpenting adalah ketersediaan surat suara untuk Pilpres dan Pileg. Dari roadshow ke sejumlah KPU di kabupaten/kota masalah kekurangan surat suara masih menjadi temuan di lapangan. Masruhan juga memberikan penegasan soal surat suara. Ia mempertanyakan perihal ketersediaan surat suara yang sampai Rabu (10/4) sudah ditangani KPU Kota Pekalongan.
Sementara menjawab hal itu, Rahmi menyatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan petugas pemilih kecamatan (PPK) supaya mendapatkan kesepahaman perihal pendampingan bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik. Sesuai bunyi poin 11, KPPS atau orang yang dipilih untuk menjadi pendamping bisa membantu memberikan hak suara.
“Bagi yang sudah renta atau tidak bisa beranjak dari tempat tidur saat memberikan suara bisa didampingi atau diganti dengan menunjuk petugas KPPS atau orang yang dipercaya,” ucapnya.
Soal surat suara, masih kurang 9 ribu lembar baik untuk lembar DPD, DPRD provinsi, kota, dan pusat. Sementara untuk tenaga kerja asing setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan maupun Tenaga Kerja, di Kota Pekalongan hanya ada satu warga dari Korea Selatan dan tidak masuk DPT.(priyanto/ariel)