GELAR PERTEMUAN : Bapemperda DPRD Jateng bertemu dengan Setda Sleman guna membahas pedoman pembentukan produk hukum daerah.(foto: dyana sulist)
YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD diberikan hak oleh pemerintah pusat untuk dapat membentuk peraturan daerah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jateng mencoba menggali masukan di Kabupaten Sleman guna menguatkan materi rancangan peraturan daerah (perda) perihal pedoman pembentukan produk hukum daerah.

Selasa (27/6/2023), Bapemperda DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Setda Sleman. Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan mengutarakan, masukan dari daerah terkait dengan penyesuaian raperda produk hukum agar berjalan dengan cepat serta sangat penting untuk didiskusikan supaya Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Agar menjadi PR bersama untuk DPRD provinsi bersama daerah-daerah dapat saling bersinergi dengan baik, saling memberikan support sama lain,” ucap iskandar.

Menanggapinya Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sleman Anton Sujarwa menjelaskan, Sleman melakukan produk hukum baik perda/ pergub wajib melalui harmonisasi Kemenkunham dan Kemendagri terkait informasi dan interaksinya dengan DPRD khususnya Bapemperda. Hubungan sangat baik dan sering mengagendakan pertemuan, khususnya dalam rangka penyusunan pembentukan program perda.
‘’ Terkait dengan fasilitasi dan organisasi, kami melakukan kegiatan rutin setahun sekali ada rakor. di pertengahan ada evaluasi berjalan, serta evaluasi terakhir. Rancangan dua tahun ke depan harus menyiapkan perubahan, dan mengatur jadwal akademik dan pembahasannya. Selain itu, membahas UU Cipta Kerja Omnibus Law dari peraturan bupati belum sejauh ini, tetapi sudah dapat perizinan,” jelasnya.(dyana/priyanto)