PENDIDIKAN KARAKTER. Bambang Kribo saat berdiskusi dengan Jajaran Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga Kabupaten Semarang soal pendidikan karakter yang menghargai orang lain di Kabupaten Semarang, Senin (13/4/2020). (foto humas)
UNGARAN – Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 asal Kabupaten Semarang yang terjadi baru-baru ini membuat sebagian besar masyarakat merasa prihatin. Terlebih, korban adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto meminta semua pihak agar aksi penolakan itu tidak terjadi lagi di Jateng. Karena, ia menilai penolakan pemakaman korban Covid-19, apalagi seorang perawat yang terjadi di Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang jauh dari azas Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan.
“Saya turut berduka atas meninggalnya beliau. Almarhumah merupakan perawat yang berdiri di garda terdepan penanganan Covid-19. Tindakan penolakan itu jauh dari azas Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan,” ungkapnya dalam Pantauan Penanganan Covid-19 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang, Senin (13/4/2020).

Menurut Bambang Kribo, sapaan akrabnya, kejadian penolakan yang kemudian viral di Media Sosial membuat dirinya malu. Sebagai warga Kabupaten Semarang, dia bangga kalau yang membuat viral tersebut adalah prestasi atau kemajuan wilayah. Namun, yang terjadi justru aib di wilayahnya.
“Ini viral yang memalukan. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Jateng, apalagi di Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan berperan melaksanakan pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Karena, dengan pendidikan karakter, tercipta generasi yang bisa menghargai orang lain.
“Kalau nantinya jadi pejabat atau tokoh masyarakat, bisa memiliki karakter yang baik, moral yang baik, kompetensi dan kapasitas yang baik,” harapnya.
Dikatakan, Pendidikan Karakter harus diberikan sejak anak memasuki Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemudian dilanjutkan ke tingkat pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
“Anak harus dididik agar menghargai orang lain. Itu memang tidak mudah. Saat ini yang terjadi justru ketika anak dimarahi, orang tuanya yang akan ke sekolah dan marah marah,” ungkapnya.
BELAJAR ONLINE
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengaku siap melaksanakan saran Ketua DPRD tersebut. Pada kesempatan itu, ia juga melaporkan soal kebijakan belajar dari rumah yang sudah dimulai pada 16 Maret 2020 diperpanjang lagi sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Disamping itu, pola pengajaran selama Pandemi Covid-19 dilakukan dengan menggunakan sistem online, google classroom atau media Sosial WA Grup.
“Yang paling banyak digunakan adalah dengan WA Grup,” kata Sukaton.
Selain pembelajaran di rumah, Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah terkait sistem penentuan kelulusan yang didasarkan pada nilai kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2 serta kelas 6 semester 1 untuk SD dan nilai kelas1 dan 2 semester 1 dan 2 serta nilai kelas 3 semester 1 untuk SMP. “Ini kami lakukan karena UN ditiadakan dan ujian sekolah juga tidak memungkinkan dilaksanakan,” ujarnya. (humas/ariel)