RAPAT PEMBAHASAN : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggelar rapat pembahasan Raperda Ormas bersama Badan Kesbangpol.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggelar rapat guna membahas Raperda Ormas di Ruang Rapat Bapemperda Lt. IV Gedung Berlian. Rabu (1/12/2021). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain dan Wakil Ketua Bambang Eko turut hadir pula Kepala Badan Kesbangpol M Haerudin.
Dalam rapat tersebut, Zulkarnain secara panjang lebar menjelaskan, Raperda Ormas ini merupakan raperda pertama di Indonesia yang telah diamanatkan sejak 2017. Masing-masing daerah diminta untuk membuat raperda ormas ini.
Dia mengakui, hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, selepas reformasi pada 1998, menjadikan organisasi-organisasi masyarakat bermunculan mengingat aturan pembentukannya sangat dipermudah pemerintah. Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platform yang diusung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas.
Secara empirik pada 2021 ada 681 ormas di Jateng. Dari jumlah tersebut sekitar 400-an ormas telah terdaftar aktif, namun sisanya sekitar 280-an ormas tidak terdaftar di Kesbangpol.
“Karena itulah mengapa judul raperda ini ‘Pemberdayaan Ormas’, sesuai Pasal 40, tentang pemberdayaan ormas, bentuknya adalah fasilitasi serta penguatan kapasitas,” terangnya.
Pemberdayaan ormas, kata Zulkarnain, terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Sebut contoh penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan, sampai pada peningkatan kualitas sumber daya manusia
“Contohnya ada pendidikan dan pelatihan, pemagangan maupun ada kursus,” jelasnya.
Haerudin memberikan paparan guna menguatkan isi draf raperda agar ada kewenangan daerah. Pendaftaran, yang berbadan mupun yang tidak perlu melaporkan juga, sehingga ini merupakan muatan lokal.
“Termasuk ormas luar negeri itu juga butuh diatur dalam raperda ini. Di Pasal tambahan (17) yang isinya ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum wajib mendaftarkan organisasinya ke kesbangpol dan perlu melakukan verifikasi. Terpenting pula ditonjolkan kemandirian pada ormasnya. Ormas perlu didukung supaya mandiri,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu anggota Bapemperda Anton Lami Suhadi mengingatkan agar tidak lupa masukan dari Solo, dan dari tim terpadu.
“Mohon tata urutan sistematika, konsul dengan Biro Hukum. Perlu adanya penajaman muatan lokal, kerja sama juga butuh dengan Ormas dll, Masalah pemberdayaan harus dikuatkan. Pendampingan menjadi sangat penting,” jelas politikus Partai Golkar.(ervan/priyanto)