• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 12 November 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home Berita ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Kapasitas dan Kemandirian Isi Penting Raperda Ormas

01/12/2021
in ALAT KELENGKAPAN DEWAN, Berita, PANSUS
Penguatan Kapasitas dan Kemandirian Isi Penting Raperda Ormas

RAPAT PEMBAHASAN : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggelar rapat pembahasan Raperda Ormas bersama Badan Kesbangpol.(foto: ervan ramayudha)

GEDUNG BERLIAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggelar rapat guna membahas Raperda Ormas di Ruang Rapat Bapemperda Lt. IV Gedung Berlian. Rabu (1/12/2021). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain dan Wakil Ketua Bambang Eko turut hadir pula Kepala Badan Kesbangpol M Haerudin.

Dalam rapat tersebut, Zulkarnain secara panjang lebar menjelaskan, Raperda Ormas ini merupakan raperda pertama di Indonesia yang telah diamanatkan sejak 2017. Masing-masing daerah diminta untuk membuat raperda ormas ini.

Dia mengakui, hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, selepas reformasi pada 1998, menjadikan organisasi-organisasi masyarakat bermunculan mengingat aturan pembentukannya sangat dipermudah pemerintah. Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platform yang diusung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas.

Secara empirik pada 2021 ada 681 ormas di Jateng. Dari jumlah tersebut sekitar 400-an ormas telah terdaftar aktif, namun sisanya sekitar 280-an ormas tidak terdaftar di Kesbangpol.

“Karena itulah mengapa judul raperda ini ‘Pemberdayaan Ormas’, sesuai Pasal 40, tentang pemberdayaan ormas, bentuknya adalah fasilitasi serta penguatan kapasitas,” terangnya.

Pemberdayaan ormas, kata Zulkarnain, terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Sebut contoh  penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan, sampai pada peningkatan kualitas sumber daya manusia

“Contohnya ada pendidikan dan pelatihan, pemagangan maupun ada kursus,” jelasnya.

Haerudin memberikan paparan guna menguatkan isi draf raperda agar ada  kewenangan daerah. Pendaftaran, yang berbadan mupun yang tidak perlu melaporkan juga, sehingga ini merupakan muatan lokal.

“Termasuk ormas luar negeri itu juga butuh diatur dalam raperda ini. Di Pasal tambahan (17) yang isinya ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum wajib mendaftarkan organisasinya ke kesbangpol dan perlu melakukan verifikasi. Terpenting pula ditonjolkan kemandirian pada ormasnya. Ormas perlu didukung supaya mandiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu anggota Bapemperda Anton Lami Suhadi mengingatkan agar tidak  lupa masukan dari Solo, dan dari tim terpadu.

“Mohon tata urutan sistematika, konsul dengan Biro Hukum. Perlu adanya penajaman muatan lokal, kerja sama juga butuh dengan Ormas dll, Masalah pemberdayaan harus dikuatkan. Pendampingan menjadi sangat penting,” jelas politikus Partai Golkar.(ervan/priyanto)

Previous Post

Fokus Akselerasi dan Capaian Vaksinasi Covid-19

Next Post

Pansus SOTK Diwacanakan Berlanjut 2022

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

komisi b dprd kunjungan mbg boyolali
KOMISI B

Komisi B DPRD Jateng Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Karanganyar dan Boyolali

10/11/2025
Komisi A Dorong Profesionalitas Tata Kelola BUMDes
Berita

Komisi A Dorong Profesionalitas Tata Kelola BUMDes

05/11/2025
Kebijakan Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Sudah Tepat
Berita

Kebijakan Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Sudah Tepat

03/11/2025
Ke Museum Affandi, Komisi B Ingin Museum Bisa Jadi Destinasi Wisata
Berita

Ke Museum Affandi, Komisi B Ingin Museum Bisa Jadi Destinasi Wisata

03/11/2025
Persoalan Sampah, Dibutuhkan TPST 3R di Jateng
Berita

Persoalan Sampah, Dibutuhkan TPST 3R di Jateng

03/11/2025
Perlu, Layanan & Fasilitas Wisma Dioptimalkan
Berita

Perlu, Layanan & Fasilitas Wisma Dioptimalkan

03/11/2025
Next Post
Pansus SOTK Diwacanakan Berlanjut 2022

Pansus SOTK Diwacanakan Berlanjut 2022

Digelar, Rapat Raperda Peningkatan & Pengembangan Balai

Digelar, Rapat Raperda Peningkatan & Pengembangan Balai

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • Berita

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah