Pengelolaan Retribusi, Kaltim Temui Bapemperda DPRD Jateng

DSC
BAHAS RETRIBUSI. Yudi Indras Wiendarto saat berdialog dengan Bapemperda DPRD Kaltim di Ruang Rapim Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (5/4/2019), membahas soal retribusi daerah. (foto hanif azam) 

GEDUNG BERLIAN – Retribusi atau pungutan daerah sebagai bentuk izin penggunaan jasa/ lahan dari pemerintah daerah seringkali menimbulkan polemik. Oleh karena itu, perlu peraturan yang kuat dari pemerintah daerah kepada pengguna sehingga bisa memberikan kontribusi positif untuk pendapatan daerah. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, saat menerima kunjungan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di ruang Rapim Gedung Berlian,Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (5/4/2019). Saat berdialog, ia juga mengatakan Provinsi Jateng sendiri, dalam segi pendapatan daerah, sektor pendapatan terbesarnya berasal dari pajak kendaraan bermotor. 

“ABPD Rp 26 triliun dan Rp 11 triliun didapat dari sektor pajak retribusi serta Rp 126 miliyar dari pajak kendaraan bermotor. Retribusi juga punya peran dalam meningkatkan pendapatan suatu daerah agar proses pembangunan daerah juga berjalan dengan lancar. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor juga mempengaruhi nilai jual beli kendaraan bermotor. Diharapkan, hal tersebut juga meningkatkan sektor industri di Jateng,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Nixson Butarbutar mengatakan di sektor pendapatan retribusi Kaltim saat ini masih dalam tahap penyusunan legislasi yang matang. Sebagian besar pendapatan diserap dari pajak kendaraan bermotor mengingat pesatnya perkembangan kota yang ada di Kaltim. Sedangkan yang masih menjadi polemik adalah penarikan rertibusi dari bandara baru yang ada di Samarinda. 

“Untuk pendapatan di sektor pajak kendaraan bermotor, kami belum bisa mencapai target seperti yang Jateng lakukan. Saat ini, kami masih mengejar sektor pendapatan retribusi lahan yaitu Bandara Aji Pangeran Tupang yang statusnya saat ini dipegang oleh pusat,” jelas Nixson.

Yudi Indras Wiendarto. (foto hanif azam)

RETRIBUSI BANDARA

Menyoal retribusi bandara itu, Yudi Indras mengatakan di Jateng sama statusnya dengan Kaltim. Bandara ‘New Ahmad Yani’ sampai sekarang pengelolaannya masih dikontrol Angkasa Pura pusat bersama dengan TNI Angkatan Darat sebagai pemilik sebagian lahan. 

“Untuk penarikan retribusi bandara memang cukup polemik karena kewenangan kepemilkan lahan yang berbeda-beda. Seharusnya, hal itu menjadi bahan pertimbangan ke pusat karena pemerintah daerah juga punya andil dalam pengelolaannya termasuk retribusi,” tambah Legislator Gerinda itu. (setyo/ariel)

Yudi Indras Wiendarto memberikan cenderamata kepada
Nixson Butarbutar. (foto hanif azam)