PEMBAHASAN : Jajaran Komisi D bersama DLH Kota Cirebon membahas sistem pengelolaan limbah.(foto: humas)
CIREBON – Pengelolaan limbah masih menjadi fokus perhatian Komisi D DPRD Jateng. Senin (15/11/2021), bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, masalah sistemisasi pengelolaan limbah domestik setempat maupun terpusat milik Pemkot Cirebon bisa menjadi bahan penguatan raperda pengelolaan limbah domestik yang tengah disusun Komisi D.
“Kami berharap pertemuan ini bisa menambah penguatan raperda yang sudah memasuki tahapan uji publik,” ungkap Ketua Komisi D Alwin Basri saat memimpin rombongan komisi di Kantor DLH.

Di hadapan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Cirebon Fina Amalia bersama Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Surip, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso memaparkan perlunya pengelolaan limbah domestik supaya pemerintah kabupaten/kota perlu fokus mengenai perlindungan air baku. Limbah domestik banyak terbuang ke sungai tanpa terlebih dulu dikelola termasuk dalam persanitasian.
Fina Amalia, memaparkan DLH Kota Cirebon sesuai fungsinya terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang melakukan pengelolaan air limbah. Sementara pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Secara keseluruhan, lanjut dia, sistem pengelolaan limbah terpusat berada di kawasan perkotaan seperti di Kesenden, Ade Irma, Glatik, Rinjani dengan menggunakan teknologi oksidasi. Sementara untuk kawasan permukiman, pembangunannya sejak 2011 sampai 2019. teknologi menggunakan Rotating Biological Contactor (RBC) terdapat di 59 titik.
Dalam pertemuan itu selanjutnya Alwin menyarankan agar Jawa Tengah bisa menerapkan pengelolaan air limbah terpusat seperti yang ada di Kota Cirebon. Menyarankan agar stakeholder mampu bekerja sama sehingga mampu menyelesaikan masalah khususnya kesehatan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.(dewi/priyanto)