BICARA PAJAK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi bersama UPPD Kabupaten Kendal, Kamis (15/4/2021), membahas mengenai turunnya penerimaan PKB di Kendal. (foto ariel noviandri)
KENDAL – Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kendal mengalami penurunan. Data Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat mencatat, pada 2020 lalu target penerimaan PKB sekitar Rp 109 miliar dengan realisasi Rp 105 miliar.

Hal itu diungkapkan Dewi Retnani selaku Kepala UPPD Kabupaten Kendal, saat berdiskusi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jateng di Kantor UPPD Kabupaten Kendal, Kamis (15/4/2021). Ia mengatakan penurunan angka penerimaan PKB itu lebih disebabkan kondisi pandemi Covid-19.
“Kondisi pandemi itu memunculkan sejumlah kendala seperti keterbatasan SDM, keterbatasan armada untuk samsat online, tingginya pengangguran, ada masalah di perusahaan leasing, dan banyak perusahaan yang tidak beroperasi,” kata Dewi.
Dikatakan, selama kondisi pandemi itu pihaknya mengalami refocusing/ realokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar pada 2021 dan pada 2021 ini kembali direfocusing sekitar Rp 775 juta. Dari refocusing itu, pelayanan seperti sosialisasi dan upaya door to door tinggal 45%, sedangkan razia PKB dihilangkan. Dari situ, muncul tunggakan Rp 30,89 miliar.
“Saya pesimis karena, selama ini razia sudah menjadi andalan, sedangkan sekarang diterapkan elektronik untuk wajib pajak,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan penerimaan PKB. Diantaranya sosialisasi ke dealer, mendatangi wajib pajak besar, optimalisasi tunggakan plat merah, membuka kembali titik layanan yang sempat ditutup pada 2020, dan membuka samsat malam setiap sabtu/ malam minggu.
“Saya mohon saran, apa yang harus saya lakukan lagi agar penerimaannya sesuai dengan keinginan pemerintah daerah,” tanyanya kepada Komisi C.

Mendengarnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD ke pemprov dalam kegiatan musrenbang. Salah satu pokir itu yakni penerimaan pajak daerah selama kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau memang piutang sangat sulit untuk ditangani, maka lebih baik dihapuskan. Namun, upaya inovasi tetap dilakukan dalam menggenjot penerimaan pajaknya. Selain itu, sosialisasi juga tetap dilakukan sehingga ada hasil guna yang efektif. Hal itu mengingat UPPD merupakan ujung tombak Bapenda,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga mengakui pentingnya UPPD melakukan inovasi dan sejumlah terobosan. Diingatkannya, selama melakukan upaya tersebut, koordinasi tetap diperlukan agar tercipta kerjasama antarpegawai.

Menanggapi Dewan, Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Johan Hadiyanto mengatakan persoalan penghapusan piutang (pemutihan) pajak tersebut masih perlu dilakukan verifikasi seperti mendatangi wajib pajak atau door to door. Dikatakannya, pemutihan itu dapat dilakukan selama masa Hak Tagih yakni 5 tahun.
“Soal piutang, setiap tahun kita diaudit BPK. Jika ada pemutihan, maka sebelumnya diperlukan verifikasi seperti mendatangi secara door to door. Selain itu, Hak Tagih tersebut hanya berlaku 5 tahun dan jika ada tunggakan selama 10 tahun maka yang bisa ditagih hanya 5 tahun saja,” jelas Johan.
Mengenai razia PKB, ia mengakui selama pandemi kegiatannya ditiadakan. Kegiatan razia sendiri dilakukan Polri bersama Bapenda.
“Diakui, masyarakat lebih takut polisi dibanding petugas bapenda. Memang, langkah razia itu sangat efektif saat dilakukan bersama polisi,” ungkapnya. (ariel/priyanto)