PIMPIN ROMBONGAN. Ketua Komisi E Abdul Hamid (kiri) memimpin rombongan di BRSKPN milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur.(Foto: Choirul Amin)
JAKARTA – Komisi E DPRD Jateng, Jumat (28/2/2020), mengunjungi Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKPN) di Bilangan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Rombongan diterima oleh Muhamad Nur Soleh dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan jajarannya.

Kunjungan itu dimaksudkan untuk mencari informasi terkait penanganan penyalahgunaan narkoba atau napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) termasuk pola penanganan rehabilitasi.
Ketua Komisi E Abdul Hamid menguraikan, untuk melepaskan diri dari kecanduan narkoba bukanlah perkara mudah. Pasien harus memantapkan niat dan memperkuat usaha dalam memperoleh hasil yang diinginkan. Terlebih harus bersikap terbuka dengan keluarga dan kerabat. Cara itu sangat dianjurkan guna mempermudah proses penanganan yang akan dilakukan.
“Kami ingin memperoleh informasi tentang bagaimana penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan napza, mengingat di Jateng juga ada beberapa panti rehabilitasi yang selalu kami pantau,” kata Abdul.
Menanggapi hal itu, Muhammad Nur Soleh mengatakan penyalahgunaan narkoba kerap terjadi karena ada rasa keinginan tahu yang tinggi. Setelah mencoba beberapa kali, lantas menjadi kebiasaan dan akhirnya kecanduan. Faktor internal (pribadi atau keluarga) juga menyumbang orang menjadi kecanduan narkoba. Ditambah secara pergaulan memudahkan untuk mendapatkan barang-barang haram.
“Dampak buruk penggunaan narkoba ini juga sudah menyentuh hampir ke seluruh masyarakat di semua golongan, bahkan narkoba ini perkembangannya sudah merambah ke segala tempat bahkan telah sampai di sekolah-sekolah baik SD,SLTP, SLTA dan juga di perguruan tinggi,” tutur Soleh.
Lanjut Soleh, upaya yang paling baik dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba tentunya adalah melalui upaya pencegahan. “Pencegahan kecanduan kembali melalui rehabilitasi, pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi,” tutup Soleh.
DPRD bersama Dinas Sosial Pemprov Jateng selalu mengampanyekan serta terus mengingatkan kepada generasi muda melalui panti-panti sosial untuk dengan tegas bilang ”tidak” terhadap obat-obatan terlarang termasuk narkoba.(amin/priyanto)