DIALOG TELEVISI : Anggota Komisi A Dwi Yasmanto menjadi narasumber bersama BPKAD Jateng dan wakil Rektor Unisri Surakarta di Stasiun TATV.(foto: soni dinata)
SURAKARTA – Pengelolaan aset baik berupa tanah maupun gedung butuh sebuah manajerial yang andal, benar, dan optimal. Untuk mengoptimalkan aset tidak bisa hanya mengandalkan peran satu instansi, melainkan butuh sinergisitas dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang memiliki aset.

“Pengelolaan aset itu bisa menjadi penanda dari sehat tidaknya sebuah manajemen. Bicara pada aset daerah yang dimiliki Pemprov Jateng, kalau pengelolaanya bisa optimal maka bisa dipastikan manajerial di Pemprov Jateng baik. Kami di Komisi A selama ini belum melihat ada upaya mengoptimalkan tata kelola aset yang jumlahnya sangat banyak,” ucap anggota Komisi A DPRD Jateng Dwi Yasmanto saat menjadi pembicara dalam dialog ‘’Aspirasi Jateng: Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah’’ di TATV Surakarta, Rabu (15/9/2021).
Ia mengungkapkan, pengelolaan aset Pemprov Jateng perlu penataan administrasi dan pengamanan legalitas supaya tidak mudah diserobot atau diklaim oleh pihak-pihak lain. Salah satu contoh adalah kasus PRPP Semarang. Karena itu Dwi mendorong Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) supaya serius bersinergi dengan OPD yang memiliki aset.

Beberapa poin yang menjadi perhatiannya di antaranya mendorong OPD yang memiliki aset untuk lebih memberdayagunakan asetnya yang masih belum termanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Dengan adanya pihak ketiga yang menyewa sudah barang tentu akan menambah pemasukan dengan dapat mengurangi biaya perawatan,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Jateng, Adi Raharjo mengatakan, dalam pengelolaan aset ada dua pejabat yang bertanggung jawab. Pertama adalah Sekda Jateng sebagai pengelola, dan SKPD sebagai pengguna untuk mengoptimalkan.
Adi Raharjo menjelaskan, bahwa BPKAD memiliki peran dalam penetapan dan penghapusan aset daerah.
Terkait jumlah aset pemprov Jateng, lanjut Adi, saat ini total nilai aset yang dimiliki senilai Rp 36,7 triliun untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan yang tersebar di 35 kabupaten/ kota. Sedangkan aset yang mangkrak, dia menambahkan tercatat ada 91 unit dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerja sama pemanfaatan, serta 37 unit aset yang akan dijadikan objek wisata.
Untuk bisa mengoptimalkan butuh kesepahaman bersama. BPKAD sendiri sejauh ini sudah berupa untuk mendata serta mengoptimalkan aset-aset yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Untuk aset berupa tanah secara periodesasi akan dilihat kembali keperuntukkannya, termasuk kalau ada yang disewa tentunya akan dilihat masa kontraknya.
Wakil Rektor Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Dr Rispantyo menitikberatkan pada pemetaan sesuai potensi. Menjadi pertanyaan berapa aset yang memiliki potensi untuk bisa dioptimalkan. Karena itulah tugas pemerintah sudah bisa mengelompokkan aset yang bisa dioptimalkan baik bentuknya disewa atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Ia pun sependapat perlu sinergi antarlembaga di internal Pemprov Jateng. Serta ada penentu dalam hal ini gubernur atau sekda yang bisa menggerakkan optimalisasi aset.(cahya/priyanto)