KUNJUNGAN KERJA: Jajaran Komisi D saat berdialog dengan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.(foto: Arnes Respati)
SURABAYA – Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) perlu sinergisitas antarlembaga dan daerah. Sejumlah aliran sungai di Jawa kerap melintasi kabupaten maupun provinsi, kerap kali banjir menjadi problematika sendiri dari pengelolaan sungai.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri saat memimpin rombongan bertemu dengan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/1/2023), yang diterima Sekretaris Dinas Fauzy Nasrudin. Diungkapkannya, pengelolaan DAS harus menjadi satu keterpaduan terutama untuk daerah-daerah yang dilintasi sungai, terutama permasalahan mulai dari hulu sampai hilir.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso pun turut menambahkan, seperti pengelolaan DAS Bengawan Solo menjadi wewenang dua provinsi (Jateng dan Jatim) serta sejumlah kabupaten yang dilintasi sungai tersebut, maka semua daerah turut bersinergi mengelola sungai tersebut.
Fauzy menjelaskan, Bengawan Solo turut menjadi perhatian pemerintah Jatim. Namun demikian sungai terpanjang di Pulau Jaw aitu menjadi wewenang Kementerian PU. Terkait masalah banjir, lanjut dia, pemerintah sudah saatnya harus focus mengelola DAS.
Salah satu contoh bencana banjir yang menyebabkan genangan yang luas yaitu banjir di Kabupaten Gresik. Banjir tersebut disebabkan hujan yang terjadi di wilayah hulu Kali Lamong yang meliputi wilayah Kabupaten Mojokerto bagian utara, Gresik bagian selatan, Kabupaten Lamongan dan sekitarnya dengan durasi lama. Diperparah lagi dengan kondisi lahan di hulu DAS Kali Lamong yang kritis ditambah pendangkalan sungai. Akibatnya daya tampung sungai tersebut tidak mampu menerima debit air.
Kondisi ini menyebabkan air meluber serta menggenangi sejumlah jalan dan areal persawahan warga di 20 desa dari empat kecamatan di Gresik.
Selama ini, pengelolaan sumber daya air di Jawa Timur terdiri dari tujuh wilayah sungai, dimana dua wilayah sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat, yaitu BBWS Brantas dan BBWS Bengawan Solo. Selain itu ada lima wilayah sungai merupakan Kewenangan pemerintah provinsi, yaitu wilayah sungai Madura-Bawean, Welang-Rejoso, Bondoyudo-Bedadung, Pekalen-Sampean, dan Baru-Bajulmati.
Ketujuh wilayah sungai tersebut selain memiliki potensi air yang tinggi juga memiliki daya rusak air yang perlu diwaspadai. Permasalahan tersebut memerlukan penanganan yang lebih serius mulai dari hulu sampai ke hilir, termasuk penanganan muara dan pantai yang merupakan perbatasan wilayah daratan dan lautan. “Untuk itu dibutuhkan pemahaman terkait pengelolaan banjir secara terpadu, melalui upaya pembinaan aparatur pengelola sumber daya air melalui sosialisasi Kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sungai, pembelajaran model/pengelolaan banjir terpadu, sistem peringatan dini banjir, pelaporan banjir dan teknik penanganan darurat secara cepat, tanggap, transparan dan responsif,” ucapnya.(arnes/priyanto)








