BAHAS RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam rapat yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng menjadi Perseroda, di ruang rapat komisi, Senin (28/3/2022). (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah/ Bank Jateng menjadi Perseroda, persoalan permodalan menjadi bahasan awalnya. Seperti disampaikan Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko PT. BPD Jawa Tengah Aris Setyawan, dengan adanya perubahan bentuk hukum, diharapkan modal dasar mendapatkan penambahan.

“Jika sebelumnya modalnya Rp 5 triliun, diharap ada penambahan menjadi Rp 10 triliun untuk menunjang kinerja Bank Jateng ke depannya,” kata Aris kepada Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Senin (28/3/2022).
Kabag BUMD Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Agus Prasutio mengatakan pada prinsipnya isi raperda tersebut sudah mengakomodir semua sektor. “Sebagai contoh, tugas ataupun seleksi komisaris dan direksi sudah sesuai dengan aturan berlaku, termasuk permodalan,” kata Agus.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan pihaknya akan menampung usulan tersebut. Pihaknya akan menggelar kembali rapat bersama Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Bank Jateng untuk menyelesaikannya.

“Kami berharap raperda itu bisa menampung dan bisa mendukung usaha Bank Jateng,” kata Bambang.
Senada, Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro juga akan mengakomodir usulan mengenai modal dasar itu dengan melakukan kajian lagi. “Nanti akan kita detilkan pasal demi pasal agar dapat menampung semua usulan tersebut,” kata Sriyanto. (ariel/priyanto)