PRODUK HUKUM. Setda Lampung menyambangi Gedung Berlian, baru-baru ini, mendiskusikan soal penyusunan produk hukum bersama Setwan Jateng. (foto choirul amin)
GEDUNG BERLIAN – Penyusunan produk hukum menjadi bahasan utama dalam diskusi antara Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung bersama Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng. Dalam diskusi di Gedung Berlian, baru-baru ini, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung membahas soal upaya sinergi penyusunan produk hukum daerah yang terdampak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & peraturan pemerintah turunan cipta kerja.
![](https://dprd.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Screenshot_20211204-135643.png)
“Terkait upaya sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah terdampak UU Cipta Kerja,” ucap Erman selaku Kabag Perundang-undangan.
Menanggapinya, Kabag Persidangan Setwan Provinsi Jateng Edy Iswanto menyampaikan perda yang terdampak UU Cipta Kerja dimana ada 32 perda terkait penanaman modal dan perizinan, tata ruang, ketenagakerjaan, pajak dan retribusi, lingkungan hidup, pertanahan.
![](https://dprd.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Screenshot_20211204-135700.png)
Adapun raperda yang merupakan insiatif DPRD diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan Komisi A, Raperda tentang Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian-Peternakan-Perikanan & UMKM diusulkan Komisi B, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diinisiasi Komisi C, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota oleh Komisi D.
![](https://dprd.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Screenshot_20211204-135710.png)
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Komisi E, dan Raperda tentang Penanaman Modal di Jateng diusulkan Bapemperda.
“Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan bisa menjadi suksesnya penyusunan produk hukum daerah,” ucap Edy. (soni/ariel)