LIHAT ASET : Rombongan Komisi A melihat aset milik Pemprov Jateng yang berada di kompleks Balai Kota “Ki Gede Sebayu” Tegal.(foto: priyanto)
TEGAL – Komisi A DPRD Jateng berharap ada pemecahan masalah (win-win solution) dari pengelolaan aset daerah supaya dapat optimal. Selama ini banyak aset yang kurang optimal pengelolaannya karena terbentur masalah administrasi dalam hal ini hak kepemilikan lahan.

Masalah aset mengemuka saat Komisi A bertemu dengan Herlien Tedjo Oetami selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Tegal di kompleks Balai Kota ” Ki Gede Sebayu”, Kamis (11/2/2021). Ketua Komisi A Muhammad Saleh memimpin langsung rombongan Dewan beserta Wakil Ketua Fuad Hidayat, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jateng.
Pertemuan tersebut membahas aset milik Pemprov Jateng berada di Kota Tegal dimanfaatkan untuk kantor Badan Kesbangpol. Sampai sekarang ini pengelolaan aset terganjal masalah administrasi. Dijelaskan Herlien, jajaran Setdakot Tegal sampai sekarang ini masih menunggu jawaban Gubernur terkait permohonan hibah aset lahan Pemprov yang berada di kompleks balai kota berdasarkan Surat Walikota Tegal No 030/002 tanggal 24 Januari 2019 dan Nomor 032/001 tanggal 21 Desember 2020.
Selama ini sistem pengelolaan aset berupa pinjam pakai dengan jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal 6 Juli 2015 sampai dengan 5 Juli 2020. Keinginan Pemkot Tegal, aset lahan seluas 5.150 m2 bisa dihibahkan dari Pemprov Jateng.
“Kami pun siap melepas aset milik pemkot yang digunakan oleh Pemprov Jateng. Dari identifikasi lahan SDLB Kota Tegal menggunakan tanah seluas 2.581 m2 (belum bersertifikat) yang terletak di Jalan Nakula Utara No 1 Kejambon, Tegal Timur dan Kantor Cabang Dinas Wilayah XI Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggunakan tanah seluas 2.030 m2 dan bangunan di Jalan Bawal No 5 dan No 7 Kota Tegal. Alangkah indahnya bila pemprov mau melepas dan kami pun akan memberikan aset pemkot supaya bisa optimal ke depannya,” ucapnya.

Mendengar hal itu, Saleh berjanji akan membahas masalah ini dengan pemprov Jateng. Masalah aset tidak hanya terjadi di Kota tegal. Sejumlah daerah pun seperti Wonogiri ingin ada kejelasan dari pengelolaan aset. Ada SLB yang sulit dioptimalkan karena aset milik pemprov.
“Alangkah indahnya baik pemprov dan daerah bisa sepaham untuk menukar aset. Toh aset yang ada tidak akan berpindah tempat. Semua akan dioptimalkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi A selanjutnya melihat langsung keberadaan aset pemprov yang berada di kompleks Balai Kota Tegal.(priyanto/ariel)