Pemkab Boyolali Sambut Positif Raperda Kerja Sama Daerah

3(4)

FOTO BERSAMA. Jajaran Komisi A berfoto bersama usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Boyolali, Rabu (31/7/2019).(Foto: Choirul Amin)

BOYOLALI – Pemberlakuan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah membawa implikasi pada turunan aturan dibawahnya dalam hal ini peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi Jateng yang memiliki Perda No 5/2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah diputuskan untuk dicabut, menyesuaikan dua aturan di atas yakni UU No 23/2014 dan PP No 28/2018.

Ketua Komisi A Masruhan Samsurie bersama Asisten 1 Setda Boyolali Boni Fasio Bandung

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi A Masruhan Syamsuri saat memimpin jajaran Dewan mengunjungi Pemkab Boyolali, Rabu (31/7/2019). Komisi A berinisiatif untuk menyusun Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sebagai pengganti Perda itu.

“Saat ini, Komisi A DPRD Jawa Tengah sedang melakukan penyusunan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah. Maka dari itu, masukan data dan informasi dari daerah perlu digali guna menyempurnakan perda,” sambung politikus PPP itu.

Menjawab pernyataan tersebut, Asisten 1 Setda Boyolali Boni Fasio Bandung mengungkapkan, selama ini Pemkab Boyolali pernah melakukan kerja sama dengan kementerian namun belum pernah bekerja sama dengan negara lain.

“Kerjasamanya antara lain dengan Kementrian PUPR tentang Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Badan Informasi Geospasial tentang penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Boyolali.”

Untuk komunikasi dengan DPRD Kabupaten, Boni menambahkan terkait perjanjian kerja sama pihaknya selalu berkonsultasi dengan Dewan karena proses pembebanan anggaran menggunakan APBD.

“Sementara untuk perjanjian dengan negara lain, Pemkab Boyolali belum pernah ada sampai 2019 ini. Jadi kami belum bisa memberikan contohnya,” tutup Boni.

Secara umum Pemkab Boyolali menyambut positif rancangan perda inisiatif yang digagas Komisi A ini. Karena hal tersebut nantinya akan menjadi acuan dan turunan dari Perda yang sudah ada di Boyolali.

Dengan adanya masukan data dan informasi dari daerah-daerah, Komisi A berharap pada akhir Agustus 2019 nanti akan segera dibahas sehingga proses finalisasi rancangan peraturan daerah tersebut bisa segera diperdakan.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.