FOTO BERSAMA. Jajaran Komisi A berfoto bersama usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Boyolali, Rabu (31/7/2019).(Foto: Choirul Amin)
BOYOLALI – Pemberlakuan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah membawa implikasi pada turunan aturan dibawahnya dalam hal ini peraturan daerah (perda).
Pemerintah Provinsi Jateng yang memiliki Perda No 5/2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah diputuskan untuk dicabut, menyesuaikan dua aturan di atas yakni UU No 23/2014 dan PP No 28/2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi A Masruhan Syamsuri saat memimpin jajaran Dewan mengunjungi Pemkab Boyolali, Rabu (31/7/2019). Komisi A berinisiatif untuk menyusun Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sebagai pengganti Perda itu.
“Saat ini, Komisi A DPRD Jawa Tengah sedang melakukan penyusunan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah. Maka dari itu, masukan data dan informasi dari daerah perlu digali guna menyempurnakan perda,” sambung politikus PPP itu.

Menjawab pernyataan tersebut, Asisten 1 Setda Boyolali Boni Fasio Bandung mengungkapkan, selama ini Pemkab Boyolali pernah melakukan kerja sama dengan kementerian namun belum pernah bekerja sama dengan negara lain.
“Kerjasamanya antara lain dengan Kementrian PUPR tentang Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Badan Informasi Geospasial tentang penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Boyolali.”
Untuk komunikasi dengan DPRD Kabupaten, Boni menambahkan terkait perjanjian kerja sama pihaknya selalu berkonsultasi dengan Dewan karena proses pembebanan anggaran menggunakan APBD.
“Sementara untuk perjanjian dengan negara lain, Pemkab Boyolali belum pernah ada sampai 2019 ini. Jadi kami belum bisa memberikan contohnya,” tutup Boni.
Secara umum Pemkab Boyolali menyambut positif rancangan perda inisiatif yang digagas Komisi A ini. Karena hal tersebut nantinya akan menjadi acuan dan turunan dari Perda yang sudah ada di Boyolali.
Dengan adanya masukan data dan informasi dari daerah-daerah, Komisi A berharap pada akhir Agustus 2019 nanti akan segera dibahas sehingga proses finalisasi rancangan peraturan daerah tersebut bisa segera diperdakan.(amin/priyanto)