KUNJUNGAN : Komisi E berkunjung ke Kota Cirebon guna menggali data informasi terkait pelestarian bangunan cagar budaya.(foto: ervan ramayudha)
CIREBON – Komisi E DPRD Jateng tengah mengumpulkan data informasi tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Terutama mengenai peran pemerintah sebagai fasilitator dalam berbagai pelestarian kawasan cagar budaya.

Pada Kamis (4/11/2021), Komisi E menyambangi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon dengan dipimpin Ketua Komisi E Abdul Hamid.
“Bagaimana perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Cirebon,” ucap Hamid.

Menjawab hal itu, Sundusiah selaku Kepala Bidang Kebudayaan menyatakan, Pemerintah Kota Cirebon telah memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dalam perawatan cagar budaya. Apabila bangunan belum dimanfaatkan, maka pemerintah dapat memberikan peluang kepada investor/ masyarakat untuk memanfaatkannya sepanjang tidak membongkar, mengubah bentuk bangunan.
Sekarang ini Pemkot Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya. Sejumlah bagunan cagar budaya di antara Gedung Balai Kota, Gedung Karesidenan, pendapa kabupaten, gedung Bank Indonesia, Gedung Bank Mandiri, petilasan Sunan Kalijaga, Stasiun KA Kejaksaan, pabrik tenun perujakan, dan sebagainya.
Bila mana bangunan cagar budaya tersebut memiliki potensi menjadi destinasi wisata. Maka, dibuatkan rencana penataan tata ruang cagar Budaya tersebut.(ervan/priyanto)