LIHAT LOKASI. Jajaran Komisi D melihat lokasi yang akan dipasang palang pintu kereta api di Cigedok, Brebes, Senin (2/12/2019).(Foto: Ervan Ramayudha)
BREBES – Komisi D DPRD Jateng memantau ke lokasi proyek pemasangan palang pintu kereta api (KA) di Jaringan Perlintasan Langsung (JPL) 263 Cigedok Kabupaten Brebes, Senin (2/12/2019). Dalam pantauan itu, Komisi D mendesak Dinas Perhubungan Jateng untuk segera memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan KA sebidang itu karena masuk wilayah rawan kecelakaan dan padat penduduk.
Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri menjelaskan, sudah semestinya kawasan perlintasan sebidang tidak boleh ada persilangan kendaraan dengan kereta api, meski ada palang pintu. Ke depan pemasangan palang pintu harus memperhatikan faktor-faktor keamanan terutama bagi warga yang hendak melintasi rel.
“Rambu-rambunya harus diperhatikan, jangan terlalu dekat. Dengan begitu, pengendara bisa mengetahui nantinya ada palang pintu di depan.”
Rombongan Komisi D diterima Fajar Ahmad selaku Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng. Dalam pertemuan tersebut Fajar Ahmad menjelaskan, Jaringan Perlintasan Langsung (JPL) 263 berada di ruas Jalan Kersana–Bandungsari, Kecamatan Cigedog Kab. Brebes yang memiliki panjang 264 + 138 KM kini telah ada perlengkapan jalan di perlintasan sebidang seperti warning light, rambu sepur, rambu rel kereta, rambu stop dan juga telah di pasang rambu peringatan.

Pada tahun anggara 2020 nanti Dishub Jateng mempunyai 10 target percepatan dan akan menambahkan rambu cross andrea di semua jalur perlintasan kereta api mulai dari arah jawa Tengah menuju Jawa Barat maupun Jawa Timur begitu juga sebaliknya.(ervan/priyanto)