BERI CENDERA MATA. Wakil Ketua DPRD Jateng Quatli A Alkatiri memberikan cendera mata kepada Direktur Kajian Strategis Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wawan Rusiawan, Selasa (11/2).(Foto: M Faiz Fuadi)
JAKARTA – Berkembangnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di Jateng perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah. Hal inilah yang melatarbelakangi Komisi B DPRD Jateng untuk membuat peraturan tersebut.

Sebagai langkah awal penyusunan materi rancangan, Komisi B berkonsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jalan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). Dalam kunjungan itu mereka diterima Direktur Kajian Strategis Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wawan Rusiawan.
Saat paparan, Ketua Komisi B Sumanto menjelaskan, sekarang ini berkembang pelaku ekonomi kreatif baik di bidang kesenian, ekonomi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu, keberadaan mereka perlu dikuatkan.
“Jumlah pelaku ekonomi kreatif hampir mencapai lima ribuan pelaku. Karena itulah usaha itu perlu dikuatkan untuk membantu dan menjamin keberlangsungan tumbuh berkembang para kreator-kreator ekonomi,” kata anggota FPDI Perjuangan tersebut.

Anggota Komisi B lain, Kadarwati meminta info tentang ruang lingkup yang harus masuk dalam raperda tersebut. “Ruang lingkup apa saja yang harus dimasukkan, seperti penemuan seorang petani di bidang pertanian terhadap varian jenis jagung, apakah perlu juga diatur,” Katanya.
Direktur Kajian Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wawan Rusiawan mengatakan, Jateng merupakan salah satu provinsi teratas memiliki pelaku ekonomi kreatif terbanyak setelah Jawa Barat. Dia mendukung upaya penguatan tersebut.
Namun demikian, ia meminta beberapa hal dalam materi rancangan tersebut. Secara keseluruhan isi peraturan daerah tentang penguatan pelaku ekonomi kreatif itu nanti justru jangan sampai tidak mendukung pengembangan pelaku ekonomi kreatif. Isi atau pasal per pasal lebih padat dan tidak terlalu banyak karena dikhawatirkan membatasi kreativitas. Sifat perda harus inklusif bisa menerima manfaat dari adanya aturan tersebut. Contoh seperti diaturnya bantuan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, dan pemasaran produk ekonomi kreatif tersebut.
Ia menambahkan, ada delapan pilar ekonomi kreatif yakni, pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangansistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas.(faiz/priyanto)