Patok Perbatasan Jateng & DIY Disorot

Screenshot 20211227

PANTAU PATOK. Komisi A bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memantau kawasan perbatasan Kabupaten Sleman Provinsi DIY dan Klaten Provinsi Jateng, Senin (27/12/2021). (foto dewi kembangarum)

YOGYAKARTA – Komisi A bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman kembali menyoroti persoalan batas wilayah. Dalam pantauannya ke kawasan perbatasan Kabupaten Sleman Provinsi DIY dan Klaten Provinsi Jateng, Senin (27/12/2021), Ketua Komisi A Mohammad Saleh menilai patok yang menandakan perbatasan antara Jateng dan DIY bentuknya kurang besar.

Kondisi itu membuat orang sekitar yang melewati jalan tersebut kurang mengetahuinya. Secara keseluruhan, penempatan patok perbatasan juga sangat berpengaruh sehingga ditempatkannya ke daerah yang tidak dilewati kendaraan sekaligus menjaga kelestarian dari patok tersebut.

“Jangan sampai perbatasan antar provinsi kurang jelas. Secara teknis, perlu diperhatikan dan mempertegas batasan wilayah,” ucap Saleh. 

Senada, Sukirman juga menyarankan perbatasan wilayah yang terletak di dalam rumah warga daerah Sleman juga perlu dijaga. Dalam hal ini, lantai tidak perlu adanya keramik. 

“Ini kalo dikeramik akan menutupi patok perbatasan. Jadi, biarkan saja dan perlu dijaga dengan baik,” kata Sukirman.

Menanggapinya, Kasubbag Fasilitasi Penataan Wilayah Biro Pemerintah Otda Setda Provinsi Jateng Eko Sukoco mengatakan penempatan patok perbatasan sejauh ini tidak ada keluhan dari warga setempat dan sudah ada perjanjian MOU antara Provinsi DIY dan Jateng mengenai perbatasan wilayah yang digunakan. Walaupun belum ada sistem informasi mengenai sistem batas wilayah, namun dari pihak Biro Otda akan terus mengupayakan perbaikan.

“Tujuannya, ke depan mempermudah warga mendapatkan informasi publik termasuk menunjang potensi desanya,” jelasnya. (dewi/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.