PANTAU PATOK. Komisi A bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memantau kawasan perbatasan Kabupaten Sleman Provinsi DIY dan Klaten Provinsi Jateng, Senin (27/12/2021). (foto dewi kembangarum)
YOGYAKARTA – Komisi A bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman kembali menyoroti persoalan batas wilayah. Dalam pantauannya ke kawasan perbatasan Kabupaten Sleman Provinsi DIY dan Klaten Provinsi Jateng, Senin (27/12/2021), Ketua Komisi A Mohammad Saleh menilai patok yang menandakan perbatasan antara Jateng dan DIY bentuknya kurang besar.

Kondisi itu membuat orang sekitar yang melewati jalan tersebut kurang mengetahuinya. Secara keseluruhan, penempatan patok perbatasan juga sangat berpengaruh sehingga ditempatkannya ke daerah yang tidak dilewati kendaraan sekaligus menjaga kelestarian dari patok tersebut.
“Jangan sampai perbatasan antar provinsi kurang jelas. Secara teknis, perlu diperhatikan dan mempertegas batasan wilayah,” ucap Saleh.

Senada, Sukirman juga menyarankan perbatasan wilayah yang terletak di dalam rumah warga daerah Sleman juga perlu dijaga. Dalam hal ini, lantai tidak perlu adanya keramik.
“Ini kalo dikeramik akan menutupi patok perbatasan. Jadi, biarkan saja dan perlu dijaga dengan baik,” kata Sukirman.

Menanggapinya, Kasubbag Fasilitasi Penataan Wilayah Biro Pemerintah Otda Setda Provinsi Jateng Eko Sukoco mengatakan penempatan patok perbatasan sejauh ini tidak ada keluhan dari warga setempat dan sudah ada perjanjian MOU antara Provinsi DIY dan Jateng mengenai perbatasan wilayah yang digunakan. Walaupun belum ada sistem informasi mengenai sistem batas wilayah, namun dari pihak Biro Otda akan terus mengupayakan perbaikan.
“Tujuannya, ke depan mempermudah warga mendapatkan informasi publik termasuk menunjang potensi desanya,” jelasnya. (dewi/ariel)