A. Baginda Muhammad Mahfuz H . (foto ariel noviandri)
BALIKPAPAN – Pansus Raperda Pendirian Perseroda PT. Sarana Migas Jateng melakukan dialog dengan Direksi PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim di Kota Balikpapan, Jumat (15/11/2019). Pada kesempatan itu, Anggota Pansus Bambang Eko Purnomo mengatakan pihaknya masih memerlukan data dan informasi terkait pendirian perusahaan induk atau holding company di Provinsi Jateng.
Sementara, Anggota Pansus Maria Tri Pangesti meminta penjelasan soal tanggungjawab anak perusahaan di bawah holding company tersebut. Contohnya, dari sisi kewenangan dan pengelolaannya.

Anggota Pansus lainnya, A. Baginda Muhammad Mahfuz H. juga meminta kepada pihak Direksi MPP Kaltim untuk memberikan informasi yang tidak bersifat teknis pengelolaan migas. Karena, pihaknya hanya membutuhkan penjelasan seputar pendirian holding company dan kewenangannya.

Menanggapi hal itu, Wahyu Setiaji selaku Dirut PT MMP mengaku sangat bangga dengan inisiatif DPRD Provinsi Jateng yang ingin menyusun Raperda Perseroda tersebut. Menurut dia, jika akan dibentuk perseroda, maka harus ada akta notaris. Dan jika dibentuk PT (perseroan terbatas), maka harus sesuai dengan Undang Undang PT.
“BUMD itu idealnya (memang) harus mengembangkan usaha. Untuk holding company, biasanya merupakan kumpulan usaha dalam satu bidang. Tujuannya agar lebih fokus dalam pengelolaannya,” kata Wahyu.Â

(foto ariel noviandri)
Ia menyarankan sebaiknya dalam draft raperda nantinya tertulis bahwa BUMD berhak mengakuisisi. “Dalam hal ini, peran DPRD yakni ikut melakukan pengawasan dalam hal kontribusi PAD (pendapatan asli daerah) dan pengawasan pengelolaan kinerja perusahaan,” sarannya. (ariel/priyanto)Â