PAJAK DAERAH. Pansus Pajak Daerah saat berkunjung ke Kantor Samsat Brebes, Selasa (6/7/2020), membahas soal optimalisasi penggalian pajak daerah. (foto rahmat yasir widayat)
BREBES – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng menggelar kunjungan kerja pertamanya ke Kabupaten Brebes (6-7/7/2020). Kunjungan itu merupakan proses lanjut pasca rapat pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Agung Budi Margono itu bertujuan mencari masukan mengenai potensi dan kondisi perpajakan di kabupaten penghasil bawang merah yang dinilai punya potensi pajak yang cukup besar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan daerah Jateng dari sektor pajak. “Sesuai agenda kami usai paparan, kami sepakat mengunjungi Kabupaten Brebes guna membahas hal-hal terkait perubahan raperda untuk optimalisasi pemungutan pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Politikus PKS itu, saat membuka pertemuan di Kantor Samsat Brebes.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Tavip Supriyanto yang mendampingi Pansus Pajak memaparkan upaya Kabupaten Brebes dalam rangka meningkatkan pendapatan dari pajak dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menghimpun pajak dari wajib pajak. Bumdes dalam hal ini tidak hanya difungsikan sebagai tempat pembayaran, namun sekaligus sebagai pihak yang memberikan talangan kepada wajib pajak di desa sehingga selanjutnya wajib pajak bisa mengangsur ke bumdes.
“Sebelum pandemi ini, kami telah bekerja cepat dengan bekerjasama dengan bumdes. Ada sekitar 14 bumdes di Brebes yang difungsikan untuk membantu masyarakat untuk membayar pajak. Jadi, selain memberikan bantuan dari segi keuangan, juga memberi kesempatan untuk memberikan pelayanan disana,” ungkap Tavip.
Anggota Pansus dari Komisi C, Sriyanto Saputro, mengapresiasi upaya mendayagunakan bumdes untuk pembayaran pajak tersebut. Namun, dia menyayangkan pemangkasan anggaran untuk kegiatan penggalian pajak dengan razia dan penagihan dari pintu ke pintu dipangkas. Padahal, upaya itu sangat efektif menggenjot pendapatan pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap wajib pajak.
“Kami merasa prihatin atas dipangkasnya dua mata anggaran yang efektif menggenjot penerimaan pajak. Yang pertama anggaran untuk razia, yang kedua penagihan door to door. Karena, menurut saya, dengan razia akan berefek meningkatkan kepatuhan, sedangkan penagihan dari pintu-ke pintu telah terbukti menghasilkan kenaikan pendapatan yang cukup signifikan,” sesal Legislator Partai Gerindra itu.
Sementara, Anggota Pansus Mustolih menyoroti tentang kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurut dia kondisi sekarang ini objek pajak jauh dari pemungutnya sehingga dia tidak yakin terjadinya ‘klik’ antara wajib pajak dan pemerintah provinsi.
“Kalau nggak nyambung secara psikologis, bagaimana mungkin kita akan mampu membangun kepatuhan membayar pajak? Kalau rakyat juga nggak mudeng mbayar pajak, buat apa juga bahayakan?,” kata legislator PAN itu. (rahmat/ariel)