BERI CENDERA MATA : Ketua Pansus Abdul Aziz memberikan cendera mata kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Triyadi.(foto: dewi sekarsari)
SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Jateng melakukan penguatan data ke Setdaprov Jatim, Jumat (8/10/2021). Kegiatan tersebut erat kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Abdul Aziz diterima Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Triyadi.

Dalam paparannya, Aziz mengemukakan, pansus ingin mendapatkan masukan terkait terbitnya Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tentang Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Perlu kita masukan sebagai bagian dari pembahasan tak terpisahkan dari pansus ini makanya kami studi banding ke Jatim. Kami semua menganggapnya penting itu jadi kurikulum wajib. Kami ingin tahu apakah Jatim juga apakah juga melakukan revisi yang sama,” jelasnya.
Turut disinggung pula mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanahkan kelembagaan rumah sakit menjadi unit organisasi bersifat khusus (UOBK).
“Apakah Jawa Timur sudah melakukan pembahasan. Kalaupun sudah seperti apa? Sebenarnya UU rumah sakit mengamanatkan UPTD tapi praktiknya selama perda kita di rumah sakit tidak menjadi UPTD dinas sudah mengarah ke OPD, nah di Jatim seperti apa? Terus reformasi birokrasi seperti apa? Karena karakteristik Jatim dan Jateng tak jauh beda,” paparnya.

Dalam paparannya, Triyadi menjelaskan, untuk saat ini perangkat daerah di Jatim ada 43. Sekarang ini Jatim masih mempertahankan Bakorwil, kemudian Badan Penghubung juga pada kesekretariatan memiliki komposisi sama dengan Jateng. Untuk Badan Litbang ada 1 sekretariat dan 4 bidang. Karena itulah kita tarik kembali proses penyerdehanaan birokrasi, untuk penyerdehanaan struktur organisasi izin ke Kemendagri 100% disetujui. Sementara mengenai anggaran sejauh ini tidak ada kendala. Ketika Badan Litbang ini dibentuk dan disandingkan dengan proses, sejalan dengan penyerdehanaan birokrasi sesuaikan dengan modelnya sebagaimana kita usulkan ke pusat.
Surat Men PAN-RB unsur penunjang yang di bidang penelitian dan pengembangan di model 4. Penyederhanaan struktur organisasi adalah semua subid di bidang itu disederhanakan. Sekretariatnya ada dua subbag itu disederhanakan. Secara struktural di Litbang Jatim ada sekretaris dan kasubag TU dan di bidang lainnya hanya ada kepala bidang aja itu yang diusulkan kepada Kemen PAN-RB yang sudah disetujui Kemendagri.
Sementara dalam penjelasannya, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jateng Ihwan Sudrajat menyebutkan untuk ke depan fungsi balai kesehatan akan ditingkatkan menjadi rumah sakit. Sejauh ini langkah Pemprov Jatim dalam penataan organisasi perangkat daerah sudah sangat baik. Sebentar llagi Jateng juga akan menetapkan pergub dan pelantikan penyerdehanaan struktural dan fungsional.(dewi/priyanto)