RAPAT PANSUS. Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Jateng berdiskusi dengan OPD, Senin (18/9/2023). (foto ariel noviandri))
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Jateng menjadi PT. Jamkrida Jateng (Perseroda), Senin (18/9/2023), hadir beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng.
Selain itu, hadir pula pihak manajemen PT. Jamkrida Jateng yakni Dirut PT. Jamkrida Jateng M. Nasir Siregar. Dalam rapat itu, Anggota Pansus Abang Baginda Muhammad Mahfuz Hasibuan menilai ada beberapa catatan dalam pasal-pasal yang ada di raperda.

“Salah satunya soal saran dari Kemendagri untuk menghapus pasal-pasal dalam raperda, terutama pasal mengeni organ jamkrida. Saya menilai pasal itu sangat penting untuk mengawasi perkembangan jamkrida ke depannya,” kata Baginda, sapaannya.
Sementara, Ketua Pansus Bambang Harianto meminta Biro Hukum melakukan diskusi persoalan tersebut kembali dengan kepala biro. Ment dia hal itu penting, sebelum raperda dibahas dalam rapat paripurna.
“Memang, hal itu harus dikomunikasikan kembali, mengingat kita juga ingin mempercepat pengesahan raperda,” tandasnya. (ariel/priyanto)
