TANYAKAN BOS. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berkunjung ke Kantor Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud di Jakarta, Jumat (10/1/2020), membahas soal BOS. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
JAKARTA – Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan urusan yang wajib dipenuhi setiap sekolah. Masalahnya, dana BOS tersebut saat ini belum mengalami kenaikan sehingga banyak sekolah di Provinsi Jateng yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarananya.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Muh Zen, saat meminta masukan mengenai Penerapan Kebijakan Merdeka Belajar, USBN, UN dan Zonasi ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Pada kesempatan itu, ia mengatakan permasalahan terkait dana BOS yang sudah berjalan selama ini yaitu kurangnya dana BOS untuk mengcover kebutuhan sekolah. Menurut dia, jika dana BOS dinaikan, maka program wajib belajar 12 tahun dapat terpenuhi.
“Ada harapan bagi kami, terkait kenaikan dana BOS yang bisa benar-benar mencover kebutuhan operasional sekolah,” kata Politikus PKB itu.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Tata Laksana dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Suhartono Arham mengatakan nantinya ada pengoptimalan dana BOS beserta penyalurannya. Ia juga mengatakan kenaikan dana BOS itu merupakan ranah Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Pusat hanya memberikan alokasi BOS.
“BOS itu adalah bantuan, Pemerintah Pusat tidak berwenang memenuhi itu. Hal tersebut adalah urusan pemda. Yang dilakukan Kemendikbud hanya memberikan bantuan kewenangannya,” tutur Suhartono. (tyas/ariel)