PEMBAHASAN PANSUS: Pansus BKK/BPR DPRD Provinsi Jawa Tengah di kantor Setda Temanggung.(foto: evi sulistyowati)
TEMANGUNG – Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Temanggung mendapat perhatian istimewa dari Pansus BKK/BPR DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dari 27 perusda BPR BKK yang ada di Jawa Tengah, BKK Pringsurat dan BKK Klaten merupakan bank dengan kondisi likuiditas sangat memprihatinkan.

Pada Senin (6/7/2020), secara terpisah pansus mendatangi kantor BKK Pringsurat dan BKK Klaten. Saat kunjungan ke BKK Pringsurat, rombongan diterima Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo dan Ketuya DPRD setempat Yunianto SP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus BKK BPR Riyono secara panjang lebar menjelaskan, masalah yang terjadi pada BKK Pringsurat perlu mendapatkan solusi terbaik baik untuk nasabah maupun pemerintah.
Sejumlah opsi di antaranya, pertama ada penambahan modal Rp 82 miliar dengan tetap memasukkan PT BPR BKK Pringsurat masuk dalam rancangan perda. Kedua, adalah dengan tidak memasukkan PT BPR BKK Pringsurat dan Klaten dalam draf raperda dan dari sisi penambahan modal hanya membutuhkan Rp 42 miliar. Opsi ketiga, kedua bank tersebut tidak masuk dalam draf raperda.
“Perlu duduk bersama, membicarakan hal-hal yang sekiranya mampu mendapatkan solusi terbaik. Opsi yang ditawarkan nantinya tidak harus dipilih, barangkali ada opsi yang lebih bagus dari opsi yang ditawarkan,” ucapnya.
Selanjutnya, menjadi pekerjaan rumah dalam pembahasan di Pansus adalah pada saat melakukan konsolidasi supaya permasalahan likuiditas di BPR BKK Pringsurat maupun Klaten nanti bisa tertangani dengan sejumlah rekomendasi-rekomendasi.
“Kalau melihat wacana yang berkembang sekarang ini, opsi ketiga menjadi pilihan. Eksekutif memilih tidak memasukkan PT BPR BKK Pringsurat dan Klaten, ini perlu kita dalami bersama dan belum menjadi keputusan pansus. Prinsipnya adalah penyelamatan dan dana masyarakat bisa dipertanggungjawabkan oleh BPR BKK Pringsurat dan penyelesaian yg lainnya,” lanjut Riyono.
Anggota pansus lain, A Baginda M Mahfudz H berharap berharap setelah disahknnya perda tidak menjadi beban baik dari Pemprov maupun Pemkab Temanggung. Termasuk apakah itu akan mengganggu proses pembangunan di Pemkab Temanggung maupun rancangan pemerintah yang diberikan pemprov. Persoalannya bukan sekadar mengesahkan perda, tetapi bagaimana pansus mempertimbangkan semua konsekwensi yang nanti muncul dan jangan sampai pansus ini menjadi kesimpulan semena-mena ,yang terbaik yang seperti apa, dan kita ambil risiko yang paling minim dari hasil keputusan tersebut,” kata Baginda.
Sementara Yuniato SP mengatakan, DPRD Temanggung untuk sementara waktu menunggu regulasi dari Pemprov dan DPRD Jateng. Meski secara bagi modal, Pemkab Temanggung terbanyak namun demikian pihaknya tidak bisa serta merta memutuskan secara sepihak.
“Kami sudah menempuh beberap tahapan, sehingga dinamika sampai hari ini adalah menunggu regulasi dari pansus DPRD Prov Jawa Tengah ini,” jelas dia.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, secara keseluruhan berpengaruh terhadap perekonomian dan keuangan pemkab, karena kita harus melakukan anjuran gugus pusat dengan recofusing dan realokasi anggaran, dan kami juga pesimistis jika keputusan pansus nanti tidak simetris terhadap kemampuan APBD.
Sekretaris Daerah Temanggung, Hary Agung Prabowo menyebutkan dari opsi yang ditawarkan pansus, secara prinsip pasti menerima mengingat perda tersebut bersifat menyeluruh dan menjadi acuan hukum untuk kabupaten/kota.
Dengan mencari solusi terbaik, dan apa pun itu, nasabah wajib dibayar, dengan kondisi tertatih.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian Setda Temanggung Romadhon menyatakan dari yang disampaikan wakil ketua pansus terkait tiga opsi perlu ada persaman persepsi terlebih dahulu.
“Sepengetahuan saya, opsi sudah dipilih diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) istimewa pada 2 juli 2019, yaitu likuidasi. Pada intinya kami ikuti keputusan dari pansus. Kita pakai pendekatan win-win solution,” ucapnya.(evi/priyanto)