SOAL TERNAK. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Satker Pos Lalulintas Ternak Banaran Kabupaten Sragen membahas soal pengawasan hewan ternak pada Kamis (9/6/2022) kemarin. (foto setyo herlambang)
SRAGEN – Maraknya kasus Penyakit Mulut & Kuku (PMK) pada hewan ternak menjadi sorotan Komisi B DPRD Provinsi Jateng. Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Adha setiap kesehatan hewan ternak harus terjamin.
Dalam hal ini, Komisi B meminta adanya pengawasan secara ketat yang dilakukan pemerintah melalui Pos Lalulintas Ternak di titik perbatasan pintu masuk Jateng. Dengan upaya itu, kesehatan hewan ternak dari luar Jateng dapat terdeteksi lebih dini.

Teknisnya, hewan ternak yang akan masuk wilayah Jateng harus menunjukan Surat Kesehatan Hewan (SKH). Apabila ternak terindikasi membawa virus atau penyakit menular, maka tidak diperbolehkan masuk.
Persoalan itu dibahas Komisi B saat menyambangi Satuan Kerja (Satker) Pos Lalulintas Ternak Banaran, Jalan Raya Sragen-Ngawi Km. 15 Banaran Kabupaten Sragen pada Kamis (9/6/2022) kemarin. Saat berdiskusi dengan jajaran satker, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto menilai kinerja Pos Lalulintas Ternak perlu dimaksimalkan karena selama ini banyak kendaraan pengangkut ternak dari Jatim tidak melewati pos dan lebih memilih lewat jalur lain.

“Jika ingin menekan kasus PMK pada hewan ternak, maka salah satunya lewat Pos Lalulintas Ternak. Harapannya, setiap kendaraan pengangkut ternak diperiksa secara mendetil. Apabila terjangkit virus atau penyakit, maka dilarang masuk Jateng,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Ia juga menyoroti kendala kurangnya tenaga personil di Pos Lalulintas Ternak. Kondisi itu berdampak pada lemahnya sisi pengawasan sehingga banyak kendaraan pengangkut ternak melewati jalur lain.
“Sudah seharusnya di perbatasan rest area terdapat pos pengawasan ternak. Tujuannya sebagai filter masalah ternak yang terjangkit penyakit,” sarannya.

Senada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Mukafi Fadli mengakui perlunya kelengkapan administrasi dalam persoalan tesebut. Yakni, setiap ternak yang masuk ke Jateng harus memiliki surat yang menyatakan hewan tersebut bebas dari virus penyakit.
“Setiap ada kendaraan pengangkut ternak, baik untuk dijual kembali maupun hanya melewati Jateng menuju Jabar, harus ada kelengkapan surat menandakan hewan ternak bebas virus atau penyakit. Hal itu diharapkan kondisi ternak di Jateng tetap sehat dan terawat, mengingat kasus PMK mudah sekali menyebar antara hewan ternak dan bisa menurunkan omzet para pedagang ternak,” ungkap legislator PKB itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satker Pos Lalu Lintas Ternak Banaran Samidi sudah melakukan semua yang diinstruksikan dari Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng mengenai hewan ternak masuk harus mengantongi sertifikasi surat khusus yang menyatakan sehat dan bebas dari virus maupun penyakit menular. Pihaknya mengaku saat ini kinerja belum berjalan maksimal dari segi pengawasan karena kurangnya personil dan anggaran. Terlebih, banyak kendaraan ternak lebih memilih jalan tol sehingga sulit dijangkau.
“Setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah Jateng memang diharuskan membawa SKH dinas terkait dari kabupaten asal dan pengecekan ulang dilakukan serta penyemprotan cairan sterilisasi guna menghindari virus atau penyakit menular seperti PMK. Kendala personil dan anggaran serta cakupan area membuat pengawasan belum berjalan maskimal,” kata Samidi.
Sejauh ini, lanjut dia, kendaraan ternak pengangkut ayam lebih sering dilakukan pengecekan, sedangkan hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, dan babi belum banyak terdata penuh. Adapun kendaraan ternak saat ini lebih banyak menggunakan jalan tol.
“Dari situ, pengawasan lewat Pos Lalulintas Ternak di rest area perbatasan provinsi memang sangat diperlukan,” jelasnya. (iyok/ariel)