KESENIAN : Anggota DPRD Jateng Arifin Mustifa berbicara mengenai pelestarian kesenian lokal di Sasana Pamardi Budaya, Kampung Meteseh Utara, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah.(foto: ervan ramayudha)

MAGELANG – Melestarikan budaya merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah telah mengesahkan UU 5 No 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pengembangan Budaya yang dapat menyukseskan dan melestarikan budaya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Arifin Mustofa mengungkapkan hal tersebut dalam sosialisasi kebudayaan. Menurutnya sosialisasi kebudayan merupakan kewajiban Anggota DPRD Jateng untuk menjaga kelestarian kebudayaan di Indonesia.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah. Kami yakin, para pelaku kesenian lebih mengharapkan untuk bermain,” katanya usai menyaksikan Ketoprak Mataram di Sasana Pamardi Budaya, Kampung Meteseh Utara, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Sabtu (15/6/2024).
Dia mengatakan, kegiatan-kegiatan yang ditampilkan dan disosialisasikan dapat menjadi penguat kebudayaan khususnya di Jawa Tengah.
“Kami harus memanfaatkan, usulan dan harapan masyarakat dan pelaku seni, sehingga dapat memperoleh bantuan untuk keberlanjutan kesenian itu sendiri,” tambah Wakil Ketua Komisi D itu.
Dalam pagelaran malam itu, pentas kesenian ketoprak mataram dipertontonkan oleh DPD Permadani (Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia) Kota Magelang dengan lakon ‘Wurubhisma Gugat’.
“Sangat meriah, antusiasme masyarakat sekitar juga begitu baik. Harapannya hal ini dapat dilanjutkan sehingga dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui kebudayaan,” tutupnya.(amin/priyanto)