DEWAN KONSULTASI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Ditjen Otonom Daerah Kemendagri, Jakarta, Senin (29/4/2024), terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. (foto evi rahmawati)
JAKARTA – Dalam rangka pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan juga Pemajuan Kebudayaan di Jawa Tengah, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melaksanakan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Senin (29/4/2024). Dalam acara ini, dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat, turut serta didampingi oleh Biro Hukum dan juga Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan diterima oleh Plh. Direktur Produk ukum Daerah Otda, Sukaca.
Pada kesempatan itu, Sukaca mengatakan Penyelenggaraan Perpustakaan ini diatur muatan lokal sehingga materi lebih fokus kepada muatan lokal dan disesuaikan dengan kebutuhan derah masing-masing. Pada prinsipnya, fasilitasi produk hukum daerah sendiri merupakan salah satu tahapan pembentukan produk hukum daerah pada saat pembahasan yang wajib dilakukan.

“Hal itu mengingat ketentuan Pasal 176 angka 3 UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang mengubah ketentuan Pasal 251 UU No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sukaca.
Selanjutnya, azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, azas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan perda dan peraturan kepala daerah berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/ atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi Produk Hukum Daerah merupakan salah satu tugas Direktorat Produk Hukum Daerah dengan memberikan saran penyempurnaan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan rancangan peraturan DPRD pada saat tahapan pembahasan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan triangulasi atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain: pembagian urusan dan kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga ada kesesuaian terhadap materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau disebut norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK); dan legal drafting. (evi/ariel)