BAHAS HUTAN. Komisi B DPRD Jateng saat berkunjung ke Kantor KPH Pemalang membahas persoalan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, Selasa (30/4/2019). (foto priyanto)
PEMALANG – Komisi B DPRD Jateng terus mematangkan isi raperda
pemberdayaan masyarakat desa hutan dengan mencari masukan ke sejumlah stakeholder, salah satunya PT Perhutani. Pentingnya masukkan informasi itu, baik data maupun aspirasi, supaya peraturan daerah yang dihasilkan nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar hutan.
Data angka kemiskinan yang ada, masyarakat di sekitar hutan turut menyumbang jumlah terbanyak. Pada Selasa (30/4/2019), Komisi B berkesempatan mendatangi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang. Wakil Ketua Komisi B RM Yudi Sancoyo memaparkan ada beberapa isu penting terkait pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Sekarang ini muncul dua kelompok yang sama-sama memiliki kekuatan hukum yakni lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan kelompok
tani hutan (KTH). Persinggungan kedua kelompok itu di beberapa daerah
sempat meruncing. Seperti di Blora, antara LMDH dan KTH kerap
bersinggungan di lapangan.
“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan
No.83/2016 dan Permen Kehutanan No. 39/2017 yang sama-sama mengesahkan pengelolaan hutan bersama-sama. Aturan tersebut kerap berbenturan di lapangan antara LMDH yang dilahirkan oleh Perhutani sedangkan KTH hadir dua tahun lalu oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Angggota Komisi B lain, Ahsin Maruf menjelaskan perda nanti diharapkan
bisa menjadi rekonsiliasi antara dua kelompok itu. Bahkan, pemberdayaan
masyarakat bisa berkembang, tidak ada lagi kemiskinan di sekitar hutan,” ucap politikus PAN itu.
Menjawab persoalan itu, Kepala KPH Pemalang Ahmad Taufik menjelaskan
dari sisi Perhutani semestinya LMDH yang lahir pada medio 2002 mendapatkan prioritas. Ada klausul dalam pembentukan lembaga itu yakni
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, Perhutani terus saja
melakukan pelatihan pemberdayaan, untuk sertfikasi saja
diterapkan pola kerja sama.
“Dalam kerja sama itu nilai bagi hasil pun dituangkan agar nanti ada
nilai yang diberikan kepada masyarakat sepanjang bisa mengelola dengan
baik,” ucapnya.
Untuk Pemalang pengelolaan hutan salah satu di antaranya adalah kayu
sengon, mahoni. Bahkan ada beberapa daerah menggunakan sistem tumpang sari agar bisa mengelola kawasan hutan. (priyanto/ariel)
Mihin untuk raperdanya agar supaya dapat di tentukan dengan baik, di daerah saya hutan hutan makin sedikit