ACARA SEMINAR : Ketua Komisi A Mohammad Saleh menjadi narasumber dalam seminar tentang perubahan perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin di The Wujil Resort & Convention, Ungaran.(foto: priyanto)
UNGARAN – Semua warga negara memiliki hak mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum termasuk warga miskin. Prinsip bantuan hukum tersebut berdasarkan UU No 16/2011 mengenai perluasan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi warga negara khususnya orang atau kelompok orang miskin.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin saat memberi tanggapan dalam seminar “Menggagas Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin” pada Kamis (15/4/2021), di The Wujil Resort & Convention, Ungaran.
Acara tersebut menjadi bagian dari pengayaan naskah akademik raperda yang menjadi inisiasi Komisi A DPRD Jateng. Menjadi narasumber dalam seminar tersebut Ketua Komisi A Mohammad Saleh, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Ihwanuddin Iskandar, dan akademisi Undip Yuwanto PhD, serta diikuti peserta dari kabupaten/kota di Jateng. Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono membuka seminar.
Ia bahkan tidak segan memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Namun hati-hati terkait rujukan yang digunakan agar nantinya Perda yang ditetapkan selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan baik yang lebih tinggi maupun sederajad,” pungkasnya.

Ihwanudin menegaskan, secara prinsip dalam penyusunan sebuah rancangan perda adalah kehati-hatian dalam mengambil rujukan. Namun ia memastikan, rujukan yang diambil tidak akan melenceng dari perundang-undangan yang berlaku.
Secara prinsip bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi : keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
“Terpenting tidak masalah korupsi. Prinsip bantuan hukum bagi warga miskin sifatnya terbuka. Termasuk boleh menggugat secara perdata kepada pemerintah,” ucapnya.
Selanjutnya Ihwan mengusulkan supaya dalam raperda yang baru nanti tidak hanya masyarakat miskin saja mendapatkan bantuan hukum. Perlu juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak dan kelompok lain. Dengan demikian akan memberikan perubahan fundamental dalam perda.

Ketua Komisi A Mohammad Saleh menjelaskan, menjadi subjek dari raperda bantuan hukum tersebut adalah masyarakat miskin mengingat kelompok tersebut rentan bermasalah dengan hukum. Komisi A perlu merevisi Perda No 7/2014, mengingat dalam kurun waktu tujuh tahun ini telah banyak perubahan mulai dari dasar hukum sampai pada proses hukum itu sendiri. Terlebih lagi jumlah masyarakat miskin ada penambahan. Data terakhir di 2020 sebanyak 3,98 juta jiwa.
Mengacu pada pelaksanaan Perda No 7/2014 ada sejumlah kekurangan dalam proses bantuan hukum yakni pengawasan belum maksimal, masih banyak orang miskin yang tidak tahu adanya program bantuan hukum, masih banyak orang miskin yang berperkara tidak mendapatkan bantuan hukum. Selanjutnya sedikit minat lembaga bantuan hukum bekerja sama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ada 24 organisasi bantuan hukum tersebar di kabupaten/kota. Terpenting proses mendapatkan persyaratan sebagai penerima bantuan hukum secara cuma-cuma terbilang rumit, dan minimnya anggaran bantuan hukum.

Dalam sambutannya, Ferry menyatakan, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan, sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat. Implikasi bantuan hukum bagi fakir miskin pun merupakan tugas dan tanggung jawab negara dan merupakan hak konstitusional.
“Saya menghargai upaya Komisi A yang mencermati tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat di Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.(cahyo/priyanto)