• Home
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PAN
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Saturday, September 23, 2023
No Result
View All Result
DPRD JATENG
  • Home
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PAN
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Miskin Punya Hak di Hadapan Hukum

Masyarakat Miskin Punya Hak di Hadapan Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

ACARA SEMINAR : Ketua Komisi A Mohammad Saleh menjadi narasumber dalam seminar tentang perubahan perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin di The Wujil Resort & Convention, Ungaran.(foto: priyanto)

UNGARAN – Semua warga negara memiliki hak mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum termasuk warga miskin. Prinsip bantuan hukum tersebut berdasarkan UU No 16/2011 mengenai perluasan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi warga negara khususnya orang atau kelompok orang miskin.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin saat memberi tanggapan dalam seminar “Menggagas Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin” pada Kamis (15/4/2021), di The Wujil Resort & Convention, Ungaran.

Acara tersebut menjadi bagian dari pengayaan naskah akademik raperda yang menjadi inisiasi Komisi A DPRD Jateng. Menjadi narasumber dalam seminar tersebut Ketua Komisi A Mohammad Saleh, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Ihwanuddin Iskandar, dan akademisi Undip Yuwanto PhD, serta diikuti peserta dari kabupaten/kota di Jateng. Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono membuka seminar.

Ia bahkan tidak segan memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Namun hati-hati terkait rujukan yang digunakan agar nantinya Perda yang ditetapkan selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan baik yang lebih tinggi maupun sederajad,” pungkasnya.

Ihwanudin menegaskan, secara prinsip dalam penyusunan sebuah rancangan perda adalah kehati-hatian dalam mengambil rujukan. Namun ia memastikan, rujukan yang diambil tidak akan melenceng dari perundang-undangan yang berlaku.

Secara prinsip bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi : keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

“Terpenting tidak masalah korupsi. Prinsip bantuan hukum bagi warga miskin sifatnya terbuka. Termasuk boleh menggugat secara perdata kepada pemerintah,” ucapnya.

Selanjutnya Ihwan mengusulkan supaya dalam raperda yang baru nanti tidak hanya masyarakat miskin saja mendapatkan bantuan hukum. Perlu juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak dan kelompok lain. Dengan demikian akan memberikan perubahan fundamental dalam perda.

Ketua Komisi A Mohammad Saleh menjelaskan, menjadi subjek dari raperda bantuan hukum tersebut adalah masyarakat miskin mengingat kelompok tersebut rentan bermasalah dengan hukum. Komisi A perlu merevisi Perda No 7/2014, mengingat dalam kurun waktu tujuh tahun ini telah banyak perubahan mulai dari dasar hukum sampai pada proses hukum itu sendiri. Terlebih lagi jumlah masyarakat miskin ada penambahan. Data terakhir di 2020 sebanyak 3,98 juta jiwa.

Mengacu pada pelaksanaan Perda No 7/2014 ada sejumlah kekurangan dalam proses bantuan hukum yakni pengawasan belum maksimal, masih banyak orang miskin yang tidak tahu adanya program bantuan hukum, masih banyak orang miskin yang berperkara tidak mendapatkan bantuan hukum. Selanjutnya sedikit minat lembaga bantuan hukum bekerja sama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ada 24 organisasi bantuan hukum tersebar di kabupaten/kota. Terpenting proses mendapatkan persyaratan sebagai penerima bantuan hukum secara cuma-cuma terbilang rumit, dan minimnya anggaran bantuan hukum.

Dalam sambutannya, Ferry menyatakan, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan, sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat. Implikasi bantuan hukum bagi fakir miskin pun merupakan tugas dan tanggung jawab negara dan merupakan hak konstitusional.

“Saya menghargai upaya Komisi A yang mencermati tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat di Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.(cahyo/priyanto)

Previous Post

Istghosah & Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa & Negara

Next Post

Komisi E Dukung SMK 1 Demak Jadi Sekolah Berasrama

Related Posts

WAKIL RAKYAT MENGAJAR: Pendidikan Politik di SMA Islam Diponegoro Solo
Berita

WAKIL RAKYAT MENGAJAR: Pendidikan Politik di SMA Islam Diponegoro Solo

September 21, 2023
RAPAT PARIPURNA: Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan Perubahan APBD 2023 
Berita

RAPAT PARIPURNA: Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan Perubahan APBD 2023 

September 20, 2023
MEDIA TRADISIONAL : Indonesia Kaya Keragaman Sosial Budaya
Berita

MEDIA TRADISIONAL : Indonesia Kaya Keragaman Sosial Budaya

September 20, 2023
SOSIALISASI NON-PERDA: Pentingnya Jaga dan Lindungi Anak dari Tindak Kejahatan
Berita

SOSIALISASI NON-PERDA: Pentingnya Jaga dan Lindungi Anak dari Tindak Kejahatan

September 20, 2023
Pansus Jamkrida Diskusikan Raperda bersama OPD
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pansus Jamkrida Diskusikan Raperda bersama OPD

September 18, 2023
RAPAT PARIPURNA: Penandatanganan Perubahan KUA PPAS 2023
Berita

RAPAT PARIPURNA: Penandatanganan Perubahan KUA PPAS 2023

September 20, 2023
Next Post
Komisi E Dukung SMK 1 Demak Jadi Sekolah Berasrama

Komisi E Dukung SMK 1 Demak Jadi Sekolah Berasrama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Terbaru

WAKIL RAKYAT MENGAJAR: Pendidikan Politik di SMA Islam Diponegoro Solo

WAKIL RAKYAT MENGAJAR: Pendidikan Politik di SMA Islam Diponegoro Solo

by admin
September 21, 2023
1

SURAKARTA - Di tengah kesibukannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tidak lelah memberikan edukasi politik kepada generasi milenial....

RAPAT PARIPURNA: Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan Perubahan APBD 2023 

RAPAT PARIPURNA: Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan Perubahan APBD 2023 

by admin
September 20, 2023
1

GEDUNG BERLIAN - Dalam rapat paripurna, Rabu (20/9/2023), Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto membuka agenda pertama dengan penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan...

MEDIA TRADISIONAL : Indonesia Kaya Keragaman Sosial Budaya

MEDIA TRADISIONAL : Indonesia Kaya Keragaman Sosial Budaya

by admin
September 20, 2023
0

TEGAL – Anggota DPRD Jateng Messy Widiastuti mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut mengingat Indonesia...

© 2020 dprd jawa tengah

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PAN
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda

© 2020 dprd jawa tengah

Skip to content
Open toolbar

Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • High Contrast
  • Negative Contrast
  • Light Background
  • Links Underline
  • Readable Font
  • Reset
Secured By miniOrange