SUASANA RAPAT : Pansus DPRD bersama sejumlah instansi membahas raperda narkotika.(foto: tyas priskilla)
GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN) Jawa Tengah kembali mengelar rapat pada Selasa (25/8/2020).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Narkotika dokter Sholeha Kurniawati serta diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) mitra pansus narkotika. Di antaranya Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jawa Tengah, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, RSUD Dr. Mawardi, RSJD Dr Amino Gondohutomo, RSUD Kelet (Jepara), RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RSJD Dr. RM Soejarwadi, RSUD Tugu Rejo, Biro Kesra.

“Melibatkan masyarakat dalam pemberantasan naroba, Pasal 8 perlu review kembali agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba,” kata anggota pansus, Sukirno.
Sementara anggota pansus lainnya, Sumarsono atau akrab disapa Soni menambahkan dalam pembahasan raperda narkotika diharapkan mampu memperbaiki regulasi kinerja tiap pihak terkait dan berpengaruh semakin baik bagi masyarakat terutama di Jawa Tengah.
“Baiknya saat ada usulan didokumentasikan agar bisa diputar ulang dan bisa menjadi referensi dan lebih baik jika sama-sama diperbaiki dengan seksama,” tuturnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang fasilitasi dan pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika direncanakan berlangsung selama dua hari.(tyas/priyanto)